Wartamelawi.com – Kandidat Wakil Bupati Melawi, Iif Usfayadi, ST.,M.Sos, akhirnya buka suara mengenai tuduhan perselingkuhan yang menghebohkan masyarakat melalui unggahan di akun Facebook bernama “Anzani Rahayu.” Dalam unggahan yang viral tersebut, akun tersebut menuduh bahwa Iif telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun dengan pemilik akun, bahkan menyebutkan adanya berbagai pertemuan di beberapa kota besar di Kalimantan hingga Jakarta. Unggahan ini menuduh bahwa hubungan tersebut berakhir ketika sang perempuan disebut mengandung anak dari sang calon wakil bupati dan merasa terpaksa untuk tidak melahirkan anak itu karena alasan politik.
Tudingan ini memicu reaksi luas di masyarakat, terutama netizen di Melawi. Banyak yang mempertanyakan keabsahan cerita tersebut dan meragukan kebenarannya. Sejumlah netizen bahkan menyebut akun “Anzani Rahayu” sebagai akun palsu atau akun fake yang sengaja dibuat untuk menyebarkan fitnah atau mencemarkan nama baik seseorang.
Menanggapi hal ini, Iif Usfayadi melalui pernyataan resminya menyampaikan bantahan keras atas semua tuduhan yang disebarkan akun tersebut. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tak berdasar dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta. Menurut Iif, tuduhan ini hanyalah upaya untuk menjatuhkan citra dan reputasinya menjelang pemilihan kepala daerah di Melawi.
“Saya tegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam akun Facebook tersebut adalah tidak benar. Saya tidak pernah menjalin hubungan pribadi dengan siapapun di luar konteks yang profesional,” ujar Iif dalam pernyataan resminya pada Kamis, (14/11/2024).
Iif juga mengungkapkan bahwa foto yang diunggah menunjukkan dirinya tersebut sebenarnya bukanlah foto dirinya. “Foto orang itu memang mirip, tapi bukan foto saya, itu foto orang lain,” tegas Iif.
Lebih lanjut, Iif menilai bahwa tuduhan tersebut dirancang untuk menimbulkan persepsi negatif dan menciptakan opini publik yang buruk terhadap dirinya. Ia menyoroti bahwa dalam unggahan itu terdapat narasi yang menyudutkan dan sengaja dibumbui untuk memperburuk reputasinya sebagai calon pemimpin daerah.
Selain memberikan bantahan, Iif juga menyatakan komitmennya untuk menempuh jalur hukum demi membersihkan namanya dan menjaga kehormatan keluarganya. Ia memastikan bahwa tindakan hukum ini akan diambil untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini penting agar isu yang belum terbukti kebenarannya ini tidak semakin berkembang liar di tengah masyarakat.
“Langkah hukum adalah cara terbaik untuk menghentikan fitnah semacam ini. Saya tidak bisa tinggal diam, karena ini menyangkut nama baik saya, keluarga saya, serta kredibilitas saya sebagai calon pemimpin di Melawi,” lanjut Iif.
Selain itu, Iif mengimbau masyarakat Melawi untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak terverifikasi, terutama yang disebarkan melalui media sosial. Ia meminta agar masyarakat bersikap bijak dan tidak langsung menyimpulkan sesuatu yang belum jelas kebenarannya. Ia juga mengingatkan bahwa akun-akun palsu atau akun yang tidak jelas identitasnya sering kali dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang bisa merugikan pihak-pihak tertentu, terutama saat momentum pemilihan umum.
“Masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam menanggapi informasi yang tidak jelas sumbernya. Saya berharap masyarakat bisa melihat kasus ini secara obyektif dan tidak terpengaruh oleh tuduhan yang belum terbukti,” imbuh Iif dalam pernyataannya.
Kasus ini juga menuai komentar dari berbagai kalangan yang menyoroti fenomena akun-akun palsu di media sosial yang sering kali digunakan untuk menyerang tokoh publik dengan tuduhan yang sulit diverifikasi kebenarannya. Netizen pun ramai-ramai mengomentari unggahan tersebut, dengan sebagian netizen memberikan dukungan kepada Iif, sementara yang lain meminta agar pihak berwajib segera menelusuri kebenaran di balik akun “Anzani Rahayu.”
Pernyataan bantahan dari Iif Usfayadi diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait tuduhan yang berkembang. Iif juga berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dalam proses hukum yang ia jalani untuk menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan dirinya sebagai calon pemimpin daerah. (Bgs).