ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Sidang Panitia B Bahas Permohonan Hak Guna Usaha di Kabupaten Melawi

22
×

Sidang Panitia B Bahas Permohonan Hak Guna Usaha di Kabupaten Melawi

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kegiatan usaha di bidang pertanian memegang peranan penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan serta pembangunan daerah dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, pemberian Hak Guna Usaha (HGU) diatur secara rinci guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan.

Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah milik negara untuk kegiatan usaha pertanian, perikanan, atau peternakan, dengan masa berlaku maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Dalam rangka penyelesaian permohonan HGU, dilakukan pemeriksaan dan pengkajian data fisik dan yuridis melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B (Panitia B).

Pada Senin, 11 November 2024, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Sidang Panitia B di Hotel My Home, Kabupaten Sintang. Sidang ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Muhammad Mathori, beserta para pejabat pengawas. Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, dengan melibatkan anggota Panitia B, para Camat, Kepala Desa, serta perwakilan dari empat entitas perusahaan yang mengajukan permohonan HGU di wilayah Kabupaten Melawi.

Dalam sambutannya, Muhammad Mathori menegaskan pentingnya proses yang transparan dan akuntabel dalam pemberian HGU. “Proses pengkajian data fisik dan yuridis ini bertujuan memastikan semua permohonan HGU sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendukung kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan di Kabupaten Melawi,” ungkap Mathori.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam proses pemberian HGU. “Hak Guna Usaha merupakan instrumen penting dalam mendorong investasi di sektor pertanian, namun pelaksanaannya harus tetap memerhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar Andi.

Sidang Panitia B ini menjadi langkah strategis dalam mengakomodir permohonan HGU yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Melawi. Dengan pengawasan ketat dan kerja sama lintas pihak, diharapkan kegiatan usaha di bidang pertanian dapat berjalan dengan baik, memberikan manfaat ekonomi, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250