Warta Melawi

Tusep : Pengadaan Alat Berat Dinas PUPR Sudah Disepakati Bersama Sesuai Mekanisme Serta Peraturan dan Kebutuhan

151
×

Tusep : Pengadaan Alat Berat Dinas PUPR Sudah Disepakati Bersama Sesuai Mekanisme Serta Peraturan dan Kebutuhan

Sebarkan artikel ini
Foto : Plt. Sekretaris Dinas PUPR Tusep Eka Burang, ST.M.AP

Wartamelawi.com – Menanggapi pemberitaan di salah satu media yang di sampaikan oleh Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawi Mashur, SP, pada hari Selasa (7/12/2021).

Plt. Sekretaris Dinas PUPR Tusep Eka Burang, ST.M.AP menyampaikan bahwa Pengadaan Alat berat yang dianggarakan
pada APBD Perubahan Kab. Melawi Tahun 2021 sudah melalui kajian- kajian khusus dan tininjauan langsung terkait kondisi infrastruktur terkait Esensi pengadaan tentang pembelian alat berat itu dan telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada.

” Dalam Renja SKPD Dinas PUPR Kabupaten Melawi telah direncanakan untuk pengadaan alat berat tersebut, sedangkan dalam proses pembahasan APBD Perubahan juga telah dibahas bersama sama dengan pihak TAPD dan Badan Anggaran serta disepakati oleh masing masing Fraksi di DPRD serta di setujui oleh Para Pimpinan DPRD, ” jelas Tusep. Selasa (7/12/21) malam.

Dipaparkan Tusep bahwa, pengadaan alat berat itu dilakukan melalui Lelang Umum dan dilakukan secara terbuka dan transparan di Laman LPSE Kabupaten Melawi. Adapun beberapa alat berat yang di lelang diantaranya, Vibro, Excavator, Buldozer, Motor Grader masing-masing
1 unit dan 5 unit Dump Truck.

” Dengan keterbatasan anggaran yang ada maka Pemerintah Kabupaten Melawi mengambil langkah untuk menganggarkan pembelian alat berat pada APBD Perubahan tahun 2021 ini sebagai upaya untuk mempercepat proses perbaikan dan pemelihaaan ruas jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan dibeberapa ruas Jalan Kabupaten pada awal tahun 2022 dan memaksimalkan fungsi dari UPJJ yang berada di Dinas PUPR, ” imbuhnya.

Masih menurut Tusep berdasarkan Keputusan Bupati Melawi Nomor 620/70 tahun 2020 tentang Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai jalan Kabupaten bahwa terdapat 1.015,10 KM ruas jalan kabupaten yang mesti ditangani oleh pemerintah Kabupaten Melawi.

” Dengan anggaran yang terbatas membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan perbaikan ruas jalan jika pengadaan nya secara lelang, sehingga perbaikan secara swakelola adalah cara yang tepat untuk mempecepat proses perbaikan dan pemeliharaan ruas jalan tersebut karena pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh dinas PUPR, ” ungkapnya.

Publis : Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250