KriminalWarta Melawi

RP Residivis dari Sumbar Spesialis Curanmor Akhirnya Tertangkap di Wilkum Polres Melawi

35
×

RP Residivis dari Sumbar Spesialis Curanmor Akhirnya Tertangkap di Wilkum Polres Melawi

Sebarkan artikel ini
Poto : Tersangka RP alias Rj alias RH beserta 8 unit BB sepeda motor roda

Wartamelawi.com – Sebanyak 8 unit sepeda motor roda 2 diamankan Polres Melawi dari seseorang residivis dari Sumatra Barat (Sumbar) berinisial RP alias Rj alias RH sesuai KTP beralamat di Kabupaten Pesisir Selatan dikenal dengan nama Robin Hood.

RP alias RJ alias RH diamankan dan dilakukan proses penyidikan berkaitan dengan Laporan Polisi: LP /B/49/V/2023/SPKT/Polres Melawi Polda Kalbar tanggal 18 Mei 2023,sepeda motor honda beat warna hitam KB 6372 JE atas nama Adi.B.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K.,S.H.,M.H,melalui pejabat humas Polres Melawi Aiptu Samsi membenarkan Polres Melawi telah mengamankan dan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka dalam beberapa kasus curanmor yang terjadi di Kabupaten Melawi, Selasa (20/6/2023) pagi.

“Saat ini Sat Reskrim Polres Melawi telah mengamankan RP alias RJ alias RH dalam kasus curanmor berdasarkan beberapa laporan Polisi,” ujar Aiptu Samsi.

Lanjutnya,hasil pengembangan penyidikan terhadap pelaku,diamankan 8 unit sepeda motor roda 2 berbagai jenis dari berbagai lokasi dan saat ini di simpan di gudang barang bukti Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan, pelaku mengakui memetik langsung dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat yang memarkirkan kendaraannya pada malam hari dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci sepeda motor.Setelah berhasil,sepeda motor diamankan pelaku di suatu tempat untuk di sembunyikan beberapa waktu sebelum diperjual belikan.

Pejabat humas menambahkan, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama dari Sumatra Barat tepatnya di Kabupaten Pesisir Selatan di kenal dengan nama Robin hood.

“Pelaku saat ini kami sangkakan pasal 363 ayat 1 ke – 5 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 8 tahun,” jelasnya.

Aiptu Samsi menegaskan, dalam perkara ini sudah memasuki tahap 1 di Kejaksaan Negeri Sintang dan terhadap pelaku terus dilakukan pengembangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memastikan kendaraan yang diparkir aman dari tindakan pencurian serta kami menyarankan agar ditambah dengan kunci pengamanan gembok tambahan,” imbau pejabat humas Polres Melawi.

Sumber : Humas Polres Melawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250