Warta Melawi

Tim A Gabungan PDPK Terapkan Sanksi Push-Up Bagi Pengendara Tidak Gunakan Masker

28
×

Tim A Gabungan PDPK Terapkan Sanksi Push-Up Bagi Pengendara Tidak Gunakan Masker

Sebarkan artikel ini
Foto : Pengendara tidak gunakan Masker diterapkan Sanksi Push-Up

Wartamelawi.com – Tim A gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan (PDPK) yang terdiri dari  TNI, Satpol PP, BPBD,DISHUB,dan unsur perangkat daerah di Kabupaten Melawi menggelar operasi atau razia masker di depan terminal Bus sidomulyo, Selasa (07/09/2021).

Hal ini mengacu Peraturan Bupati nomor 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease di Kabupaten Melawi. Kemudian sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum.

Sejumlah pengendara, yang kedapatan tidak mengenakan masker dihentikan dan diberikan sangsi berupa push-up sebanyak 15 kali dan membacakan pancasila, langsung di berikan masker untuk digunakan. Namun, sebagian lainnya sudah mentaatinya dan menggunakan masker sebagaimana mestinya.

Danramil yang sekaligus sebagai ketua Tim A pelaksana yustisi covid-19 di lapangan, Kapten Inf. Sawira mengatakan tujuan razia gabungan serentak ini adalah untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.

“Ini razia gabungan, tujuannya untuk pendisiplinan kepada warga masyarakat baik itu di jalan, warkop atau pusat perbelanjaan agar tetap menggunakan masker dan mengikuti aturan protokol kesehatan,” ujar Sawira

“Saya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid–19,”

Perlu diketahui, sebelum penegakan disiplin ini dilakukan, tim gabungan sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan terutama di tempat keramaian. Setelah razia ini, tim gabungan akan kembali melakukan razia penindakan pelanggaran. ( Tim Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250