Wartamelawi.com – Sehubungan dengan informasi yang beredar melalui media online tentang dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi di SPBU PT. Melawi Jaya Abadi III, nomor: 6478608, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) baca : https://jurnaliskomnas1.wordpress.com/2024/05/06/polda-kalbar-spbu-46-786-08-simpang-ella-tahlut-kab-melawi-lakukan-pelanggaran-distribusi-bbm-bersubsidi-secara-terang-terangan
Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi telah melakukan pengecekan di SPBU tersebut. Selasa, (7/5) Siang.
Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Joni, S.H.,M.A.P mengatakan bahwa selama kegiatan pengecekan, tidak ditemukan angkutan atau mobil yang mengangkut bahan bakar minyak di lokasi yang disebutkan. Meskipun begitu, aktivitas penyaluran BBM di SPBU tersebut berjalan seperti biasa dan tidak ditemukan adanya antrian terkait penyaluran BBM.
“Tidak ditemukan adanya penyelewengan angkutan minyak disana, saat personil mengecek” Ucapmya.
“Penegakan hukum dan pengawasan terhadap distribusi BBM tetap menjadi perhatian utama kami dan untuk memastikan bahwa penyaluran bahan bakar minyak, terutama yang bersubsidi, dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan percaya pada proses penegakan hukum yang berlaku” jelasnya.
Sumber : Humas Polres Melawi