PolriWarta Melawi

Kapolres Melawi Himbau Masyarakat Tidak Mencari Ikan Dengan Cara Racun dan Menyetrum

111
×

Kapolres Melawi Himbau Masyarakat Tidak Mencari Ikan Dengan Cara Racun dan Menyetrum

Sebarkan artikel ini
Poto : MJ tewas setelah tersengat arus listrik dari aki alat penyentrum ikan di Dusun Trigala II. Desa Suka Maju, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.

Wartamelawi.com – Masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, mengalami kejadian yang tragis. MJ, seorang pemuda setempat, tewas setelah tersengat arus listrik dari aki alat penyentrum ikan di Dusun Trigala II.

Kejadian tragis terjadi saat ia sedang berangkat untuk menyentrum ikan menggunakan perahu dengan dua buah aki 100 Watt. Kronologis kejadian dimulai pada pukul 08.00 WIB ketika Mat Joni berangkat menggunakan perahu. Sekira jam 09.00, ia terlihat terbaring di tepi sungai Cina Dusun Tanjung Pasir oleh seseorang yang sedang dalam perjalanan lainnya. Setelah menemukan korban, mereka segera melaporkan kejadian kepada keluarga korban dan Pihak kepolisian.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H menghimbau kepada seluruh masyarakat Melawi agar tidak mencari ikan dengan cara racun dan menyentrum.

“Semoga kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan tidak mencari ikan mengunakan racun dan sentruman, penangkapan ikan menggunakan setrum ikan adalah kegiatan penangkapan yang sangat merugikan ekosistem, karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada disekitarnya, bahkan si pencari ikan tersebut juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya” Ucap Kapolres.

“Penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air, apabila nantinya ketahuan atau ketangkap oknum yang menangkap ikan dengan menggunakan racun dan setrum. Bisa di kenakan pasal UU NO 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan dapat di pidanakan dengan hukuman penjara selama 5,5 tahun” Tegasnya.

Sumber : Humas Polres Melawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250