HukumWarta Melawi

Kasus Dugaan Penipuan Rp 60 Juta, Saleh Tapa Laporkan RN ke Polres Melawi

152
×

Kasus Dugaan Penipuan Rp 60 Juta, Saleh Tapa Laporkan RN ke Polres Melawi

Sebarkan artikel ini
Poto : Saleh Tapa, Pelapor

Wartamelawi.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan RN, warga Kabupaten Sintang, kini tengah ditangani oleh Polres Melawi. RN dilaporkan oleh Saleh Tapa karena hingga kini belum mengembalikan uang sebesar Rp. 60 juta yang dipinjamnya pada 30 Maret 2021 lalu. Uang tersebut awalnya dipinjam RN dengan alasan untuk menyelesaikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Sayan, namun belum ada tanda-tanda pelunasan hingga laporan ini dibuat.

Menurut Saleh, RN datang menemuinya di Sekretariat Forum Organisasi Pemuda Dayak (Fopad) pada tanggal 30 Maret 2021 lalu. RN datang bersama seorang bernama ADL, dan meminta bantuan pinjaman uang dengan alasan proyek SPBU di Kecamatan Sayan kekurangan dana. Sebagai jaminan, RN menjanjikan bahwa ia akan melunasi pinjaman tersebut dengan menawarkan kerjasama dalam proyek APBD Provinsi Kalimantan Barat terkait pembangunan Jalan Tani yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tahun 2022.

“Janji RN untuk melunasi utang tersebut tidak pernah ditepati. Hingga tahun 2023, RN kembali memberikan janji lain bahwa ia akan menjual sebidang tanah miliknya di Kabupaten Sintang untuk melunasi utang sebesar Rp 60 juta. Meski demikian, janji tersebut juga tidak direalisasikan. RN terus menghindar saat saya hubungi, bahkan memblokir nomor telepon saya,” terang Saleh saat ditemui awak media pada Senin (14/10/2024).

Merasa diabaikan dan dipermainkan, Saleh akhirnya melaporkan RN ke Polres Melawi pada Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam laporannya, Saleh menduga telah menjadi korban tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pada awalnya, saya berharap RN akan menunjukkan itikad baik untuk melunasi utangnya, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Karena itulah saya merasa harus mengambil langkah hukum,” ujar Saleh.

Kasat Reskrim Polres Melawi, Kompol Joni, SH, melalui Kasubsi Humas Polres Melawi, AIPTU Samsi, membenarkan adanya laporan pengaduan yang diajukan oleh Saleh Tapa. AIPTU Samsi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memanggil RN untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

“Saudara RN telah memenuhi panggilan kami pada hari ini, pukul 09.30 WIB, dan menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh pengacaranya. Saat ini kasus tersebut sedang berproses, masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Melawi. ” jelas AIPTU Samsi kepada media. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250