Wartamelawi.com – Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, melalui Wakapolres Melawi, Kompol Asmadi, menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari satu kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi pada awal Maret 2022 lalu.
“Total tersangka yang terlibat dalam satu kasus ini sebanyak lima orang, yaitu G als. S (41), YN als. P (37), ES als. B (31), LC (31) dan RKW (26). Lima orang tersangka telah ditahan di Rutan Polres Melawi guna proses lebih lanjut”, Jelas Kompol Asmadi.
Dikatakan Asmadi, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika itu sebelumnya telah disampaikan oleh pihaknya dalam press release kepada awak media yang digelar Rabu (16/3) lalu di Satpas Lantas Polres Melawi.
“Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari tangan dua tersangka, yaitu G als S. dan RKW yang turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang haram itu”, Ujarnya.
“Jadi, yang menguasai barang bukti pada saat penangkapan dua tersangka ini (G als. S dan RKW), dari tangan G, kita amankan paket besar sabu dengan berat kotor 89,32 gram atau berat bersihnya 87,43 gram, dari RKW, diamankan paket kecil sabu dengan berat kotor 0,90 gram atau berat bersih 0,71 gram”, Terangnya
Lebih lanjut dikatakan, setelah dikurangi untuk keperluan uji lab di BPOM dan pembuktian dalam pengadilan, maka total barang bukti yang dimusnahkan seberat 87,81 gram.
Asmadi juga mengatakan, pemusnahan narkotika jenis sabu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersisa oleh pihak tertentu.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan melarutkan ke dalam cairan yang kami siapkan dan kemudian dibuang ke septic tank. Tujuannya agar benar-benar tidak ada lagi sisa dari barang bukti ini yang dapat digunakan lagi,” Pungkasnya.
Asmadi juga berpesan kepada masyarakat Melawi untuk selalu mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.
“Seperti pesan kami dalam press release sebelumnya, mari berani mengatakan tidak pada narkoba. Selalu awasi anak, keluarga, saudara, teman dan kerabat kita agar tidak menjadi korban maupun pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika”, Ulasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti yang dihadiri Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sintang, M. Heru Yustianto, S.H., M.H. dan Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P. (Tim Red).