Wartamelawi.com – Polres Melawi menggelar Press Release 3 perkara yaitu perkara penambangan tanpa ijin, perkara kepemilikan sisik trenggiling dan perkara narkoba.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K., melalui waka Polres Melawi Kompol Asmadi mengatakan press release yang digelar merupakan hasil penindakan yang dilakukan saat operasi peti serta tangkapan diluar operasi, rabu (5/10/2022).
Yang kami hadirkan merupakan hasil pengungkapan peti, narkoba dan sisik tenggiling,” ujar Kompol Asmadi.
Polres melawi mengamankan 4 pelaku penambangan tanpa ijin dan barang bukti peti yang berada di desa kelakik dan desa tanjung paoh, pengungkapan kepemilikan sisik trenggiling diamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti sisik seberat 25,4 kg sedangkan pengungkapan narkoba diamankan 4 tersangka,tersangka saat ini ditahan dirutan polres melawi.
Kompol Asmadi menambahkan-pada perkara kepemilikan sisik trenggiling yang diungkap merupakan tangkapan terbesar polres melawi, sehingga dalam penangganannya bekerja sama dengan BKSDA Provinsi Kalbar sebagai saksi ahli dan pihak pegadaian nanga pinoh untuk mengetahui riil berat barang bukti menginggat barang bukti sisik trenggiling masih basah dan dimungkinkan akan mengalami penyusutan,” pungkas Kompol Asmadi.