EkonomiWarta Melawi

7 Poin Kesepakatan Bersama, Siasati Harga TBS Oleh Lembaga Pekebun Sintang dan Melawi

13
×

7 Poin Kesepakatan Bersama, Siasati Harga TBS Oleh Lembaga Pekebun Sintang dan Melawi

Sebarkan artikel ini

Wartmelawi.com – Terjadinya penurunan harga Tandan Buah Segar   (TBS) di beberapa Pabrik Kelapa Sawit di wilayah Kabupaten Sintang dan Melawi secara sepihak, akibat adanya pengumuman  dari Pemerintah untuk melarang Ekspor Bahan baku minyak goreng oleh Presiden Joko Widodo pada (22/4/22) lalu, maka setelah empat bulan belakangan terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Hal tersebut di pertegas dengan Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan peraturan nomor 22 tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized  Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan used Cooking Oil (UCO).

Kemudian Dirjen Perkebunan mengeluarkan surat nomor 168/KB.020/E/04/2022 tertanggal 28 April 2022 Perihal penetapan Harga TBS yang di tembuskan kepada 22 Provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji langsung mengeluarkan surat nomor 005/1477/DISBUNNAK-C Perihal Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden Joko Widodo pelarangan Ekspor CPO yang di tujukan kepada 13 Kabupaten/Kota Se Kalbar agar di tindak lanjuti.

Selanjutnya Bupati Melawi juga mengeluarkan Surat Edaran kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Melawi nomor :425/484/DISPANBUN perihal Pembelian Harga TBS Wajib Berdasarkan Harga Penetapan Pemerintah.

Namun, harga TBS tetap menurun tajam hingga 60% dari harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalbar.

Perihal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPD APKASINDO) Kabupaten Melawi Sopian Hadi S.sos. MSi pada Jum’at (6/5) di Aula Hotel Amaranta Nanga Pinoh dalam musyawarah dan diskusi bersama, yang di hadiri Lembaga Pekebun dalam hal ini APKASINDO DAN ASPEKPIR, dan Ketua- Ketua Koperasi Unit Desa yang ada di wilayah Kabupaten Melawi dan Sintang.

Rapat koordinasi dengan ketua – ketua Koperasi Unit Desa (KUD) ini bertujuan mencari solusi bersama tentang ketidaksesuaian harga TBS di PKS -PKS dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.

Ketua ASPEKPIR, YS Marjitan menegaskan hasil kesepakatan dari pertemuan ini nantinya akan kami sampaikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten Melawi dan Sintang.

Boniyanto,S.Hut., M.M Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Sintang berharap, dari hasil kesepakatan ini berharap Pemerintah Daerah Kalimantan Barat cepat melakukan tindakan kepada pelaku usaha PKS untuk menerapkan harga TBS mengacu pada harga yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Barat agar petani tidak terlalu banyak mengalami kerugian.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh 17 KUD dan KSU (Koperasi Serba Usaha) Kabupaten Sintang dan Melawi yang menghasilkan 7 kesepakatan sebagai berikut:

1. Perusahaan wajib membeli TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Perusahaan mitra harus menampung TBS petani secara keseluruhan.

3. Meminta agar MoU kemitraan petani kepada perusahaan dibuatkan kan Adendum.

4. Meminta kepada pemerintah untuk menerbitkan satu harga kepada semua PKS se-Kalimantan Barat.

5. Meminta kepada Pemerintah untuk untuk mengawasi penerapan harga TBS pada PKS, sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh pemerintah dan memberikan sanksi tegas kepada PKS yang melanggar/menetapkan harga secara sepihak.

6. Pemerintah harus membentuk tim yang bertugas mengawasi harga TBS pada PKS, sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

7. Meminta kepada pemerintah untuk menutup RAM- RAM liar yang menjamur dimana-mana.

Kemudian Berita Acara musyawarah ini di tanda tangani oleh DPD APKASINDO Kabupaten Sintang, Melawi, ASPEKPIR dan perwakilan KUD.

Penulis : Marben. S
Publis/Editor : Bagus. A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250