BeritaBerita MelawiImbauanKarhutlaKesehatanPemerintahPengumumanWarta Melawi

Karhutla dan Udara Belum Aman, Bupati Melawi Kembali Berlakukan BDR 8–19 Oktober

85
×

Karhutla dan Udara Belum Aman, Bupati Melawi Kembali Berlakukan BDR 8–19 Oktober

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi mengambil langkah antisipatif terhadap kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kualitas udara yang belum sepenuhnya aman bagi kesehatan. Melalui Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 41 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kembali Belajar dari Rumah (BDR), seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Melawi diminta melaksanakan pembelajaran dari rumah mulai 8 hingga 19 Oktober 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi, pimpinan perguruan tinggi, Koordinator Pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pengawas SD dan SMP, serta seluruh kepala satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA hingga lembaga pendidikan lainnya.

Kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan kondisi Karhutla yang masih berlangsung di sejumlah wilayah serta kualitas udara di Kabupaten Melawi yang dinilai belum sepenuhnya aman bagi kesehatan masyarakat, khususnya para peserta didik.

Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan tersebut.

“Kebijakan belajar dari rumah ini merupakan langkah antisipasi Pemerintah Kabupaten Melawi dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi Karhutla dan kualitas udara yang belum sepenuhnya aman,” tegas Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Rabu (7/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, pembelajaran selama masa BDR dapat dilakukan secara jarak jauh atau daring maupun melalui metode pembelajaran lainnya yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan serta keterbatasan akses peserta didik.

Bupati juga meminta agar pelaksanaan pembelajaran tidak justru memberikan beban berlebihan kepada siswa maupun orang tua. Materi dan tugas harus disesuaikan dengan kemampuan serta kondisi peserta didik.

“Pembelajaran tetap harus berlangsung, namun pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi peserta didik. Jangan sampai dalam situasi seperti ini anak-anak justru mendapatkan beban tugas yang berlebihan,” ujarnya.

Selain itu, kepala satuan pendidikan bersama para guru diminta memastikan layanan pembelajaran tetap berjalan secara efektif, fleksibel dan adaptif selama masa pelaksanaan BDR.

Pemerintah Kabupaten Melawi juga menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan proses pendidikan tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan. Satuan pendidikan diberikan ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi lingkungan dan akses peserta didik.

“Yang paling penting adalah proses pendidikan tetap berjalan dengan baik, tetapi kesehatan, keselamatan, dan keberlangsungan proses pembelajaran harus menjadi perhatian bersama,” kata Bupati.

Dengan diterapkannya kembali BDR, Pemkab Melawi berharap peserta didik tetap dapat mengikuti proses pembelajaran meskipun kegiatan belajar tatap muka sementara dialihkan ke rumah. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membantu mengurangi paparan terhadap kualitas udara yang belum sepenuhnya aman akibat kondisi Karhutla.

Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Melawi selama periode 8 sampai 19 Oktober 2026, dengan evaluasi dan penyesuaian pelaksanaan berdasarkan perkembangan kondisi Karhutla serta kualitas udara di wilayah Kabupaten Melawi. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250

You cannot copy content of this page