Wartamelawi.com – Petani kelapa sawit di Kabupaten Melawi mulai menghadapi kekhawatiran terkait pemasaran Tandan Buah Segar (TBS). Produksi buah yang terus meningkat dinilai belum sebanding dengan kapasitas penyerapan pabrik kelapa sawit (PKS), sementara harga yang diterima petani di lapangan juga disebut masih menjadi persoalan.
Kondisi tersebut semakin mendapat perhatian setelah adanya beredar pemberitahuan kepada seluruh supplier dan pemasok TBS mengenai penutupan sementara antrean TBS baru. Dalam pemberitahuan manajemen, disebutkan bahwa jumlah antrean telah mencapai batas maksimal 100 unit kendaraan.
Dalam edaran yang didapat, PT Samboja Inti Perkasa (PT SIP) menyampaikan menyampaikan bahwa penerimaan antrean akan kembali dibuka setelah seluruh kendaraan yang saat ini masih berada dalam antrean selesai dibongkar. Para supplier diminta memperhatikan informasi tersebut dan menunggu pemberitahuan lebih lanjut mengenai pembukaan antrean kembali.
Situasi ini menjadi perhatian karena peningkatan produksi TBS masyarakat terjadi di tengah keterbatasan daya tampung pabrik. Bagi petani, kondisi tersebut dapat memengaruhi kelancaran pemasaran hasil panen, terlebih TBS membutuhkan penanganan dan pengolahan dalam waktu yang relatif cepat untuk menjaga kualitasnya.
Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Melawi, Hermanus, mengatakan keresahan petani semakin meningkat karena produksi buah terus bertambah, sedangkan sejumlah pabrik justru melakukan pengurangan kuota pembelian.
“Petani resah karena produksi buah setiap hari semakin bertambah, sementara pabrik justru mengurangi kuota pembelian. Ini tentu menjadi kekhawatiran bagi petani karena buah yang sudah dipanen harus segera dijual dan tidak bisa terlalu lama menunggu,” ujar Hermanus. Sabtu (17/10/2026) kepada Redaksi Wartamelawi.com.
Menurut Hermanus, persoalan yang dihadapi petani tidak hanya berkaitan dengan daya serap pabrik, tetapi juga menyangkut harga TBS. Ia menilai masih terdapat harga pembelian di lapangan yang berada di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Harga juga menjadi persoalan. Di lapangan masih ada harga yang berada di bawah acuan pemerintah. Kami berharap harga yang diterima petani dapat mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga petani mendapatkan nilai yang lebih layak dari hasil kebunnya,” katanya.
Berdasarkan informasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat tertanggal 15 September 2026, harga TBS sawit periode II September 2026 ditetapkan berdasarkan umur tanaman. Untuk tanaman berumur tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.775,42 per kilogram, umur empat tahun Rp2.982,72, umur lima tahun Rp3.202,05, umur enam tahun Rp3.337,62, umur tujuh tahun Rp3.456,84, umur delapan tahun Rp3.553,31, dan umur sembilan tahun Rp3.620,19 per kilogram.
Untuk tanaman berumur 10 hingga 20 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.696,64 per kilogram. Sementara tanaman umur 21 tahun sebesar Rp3.652,23, umur 22 tahun Rp3.619,28, umur 23 tahun Rp3.573,65, umur 24 tahun Rp3.473,58, dan umur 25 tahun Rp3.380,67 per kilogram.
Dalam informasi tersebut juga tercantum harga CPO sebesar Rp15.576,45 per kilogram, harga PK sebesar Rp13.298,33 per kilogram, serta Indeks K sebesar 91,97 persen untuk pembayaran TBS plasma atau mitra periode 8–15 September 2026.
Hermanus berharap penetapan harga pemerintah tersebut dapat menjadi perhatian seluruh pihak dan diterapkan sesuai ketentuan. Menurutnya, petani membutuhkan kepastian harga sekaligus kepastian pasar agar hasil panen dapat memberikan manfaat ekonomi yang maksimal.
“Kami berharap pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS di lapangan. Petani membutuhkan kepastian, baik dari sisi harga maupun penyerapan hasil panen,” ungkapnya.
Selain persoalan harga dan daya serap pabrik, Hermanus mendorong adanya investasi baru di sektor hilir kelapa sawit, khususnya pembangunan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Melawi. Menurutnya, tambahan pabrik sangat diperlukan untuk mengimbangi peningkatan produksi perkebunan masyarakat.
“Kami berharap investor bisa melihat kondisi ini dan membangun pabrik baru di Melawi. Dengan bertambahnya pabrik, daya serap TBS petani juga akan semakin besar dan dapat menjawab kekhawatiran petani terkait buah yang tidak tertampung,” jelas Hermanus.
Ia menyebut sektor kelapa sawit memiliki peranan penting terhadap perekonomian masyarakat Melawi. Menurutnya, sekitar 80 persen masyarakat Melawi telah menanam kelapa sawit sehingga persoalan harga dan pemasaran TBS tidak hanya berdampak kepada petani, tetapi juga terhadap perekonomian masyarakat secara luas.
“Sekitar 80 persen masyarakat Melawi sudah menanam sawit. Jadi persoalan sawit ini bukan hanya persoalan petani, tetapi juga menyangkut ekonomi masyarakat secara luas. Karena itu, perlu ada solusi jangka panjang, termasuk penambahan pabrik dan peningkatan daya serap TBS,” tegasnya.
Hermanus berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pelaku usaha, investor dan organisasi petani dapat duduk bersama mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, peningkatan produksi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas pengolahan agar hasil kebun masyarakat dapat terserap secara optimal, harga lebih terjaga dan petani memiliki kepastian dalam menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit. (Bgs).
















