Wartamelawi.com – Menjelang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama enam perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Melawi, Anggota Komisi III DPRD Melawi, H. Heri Iskandar, S.H., M.H., meminta Pemerintah Kabupaten Melawi bertindak tegas terhadap berbagai persoalan tata niaga kelapa sawit yang selama ini dikeluhkan masyarakat, khususnya para petani.
Heri menilai, persoalan ketidakpastian harga Tandan Buah Segar (TBS), sistem pembelian, mekanisme penerimaan buah, antrean kendaraan pengangkut sawit, hingga keberadaan vendor RAM harus menjadi perhatian serius pemerintah dan seluruh perusahaan PKS.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Melawi bersama DPRD sebenarnya telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak), pemantauan, serta pembahasan langsung dengan pihak perusahaan PKS terkait berbagai persoalan tersebut. Namun, hingga saat ini, perubahan dan perkembangan yang diharapkan masyarakat dinilai belum terlihat signifikan.
“Persoalan ini sudah beberapa kali kita sidak, kita pantau, bahkan dibahas bersama pihak perusahaan. Tetapi kalau melihat kondisi di lapangan, sepertinya belum ada perkembangan yang berarti. Karena itu, pemerintah harus mengambil langkah tegas dan jangan membiarkan persoalan ini terus berulang,” tegas Heri. Sabtu (31/10/2026).
Ia meminta pemerintah melalui dinas terkait, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan perizinan, agar memastikan seluruh perusahaan PKS menjalankan aktivitas usahanya sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Heri juga mengingatkan bahwa sejak awal perusahaan perkebunan dan PKS masuk ke Kabupaten Melawi, komitmen yang disampaikan dalam berbagai sosialisasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani kelapa sawit.
Namun, menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya sebatas janji ketika perusahaan hendak berinvestasi dan membangun pabrik di daerah.
“Jangan hanya janji muluk saat perusahaan akan membangun pabrik di Kabupaten Melawi. Ketika sosialisasi, selalu disampaikan bahwa kehadiran perusahaan untuk menyejahterakan masyarakat dan petani sawit. Tetapi kalau kenyataannya petani masih mengeluhkan harga TBS, sistem pembelian dan berbagai persoalan lainnya, tentu janji tersebut harus dipertanyakan,” ujarnya.
Selain persoalan harga TBS, Heri juga menyoroti masih adanya PKS yang menerima pasokan buah kelapa sawit dari luar Kabupaten Melawi. Ia menilai, perusahaan semestinya memberikan prioritas terhadap hasil perkebunan petani lokal agar keberadaan industri pengolahan kelapa sawit di Melawi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Menurutnya, optimalisasi penyerapan TBS dari perkebunan masyarakat Melawi tidak hanya membantu petani mendapatkan kepastian pasar, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi daerah dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
“Petani lokal harus menjadi prioritas. Jangan sampai hasil kebun masyarakat Melawi kesulitan mendapatkan kepastian pembelian, sementara perusahaan justru menerima pasokan buah dari luar daerah. Kita ingin keberadaan PKS di Melawi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Heri Iskandar meminta Pemerintah Kabupaten Melawi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit yang melibatkan instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara langsung dan berkelanjutan terhadap aktivitas PKS maupun vendor RAM.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui rapat atau sidak sesekali. Diperlukan tim khusus yang dapat memantau aktivitas di lapangan, mulai dari mekanisme pembelian TBS, penerapan harga, transparansi transaksi, hingga sistem penerimaan dan antrean kendaraan pengangkut buah di setiap PKS.
Ia secara khusus menyoroti persoalan antrean kendaraan pengangkut TBS yang perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan Satgas. Hal ini penting agar tidak terjadi praktik pilih kasih, pemberian prioritas kepada pihak tertentu, maupun dugaan permainan dalam proses penerimaan buah di pabrik.
“Masalah antrean buah di PKS juga harus menjadi perhatian. Kalau perlu, Satgas melakukan pemantauan langsung di lapangan, sehingga bisa diketahui bagaimana sistem antreannya, berapa lama kendaraan menunggu, dan apakah semua pemasok mendapatkan perlakuan yang sama. Jangan sampai ada pihak tertentu yang mendapatkan prioritas, sementara petani lainnya harus menunggu terlalu lama,” ungkapnya.
Selain itu, pengawasan terhadap vendor RAM juga dinilai penting untuk mencegah potensi permainan harga, ketidaktransparanan transaksi, maupun praktik monopoli yang dapat merugikan petani kelapa sawit.
Heri berharap keberadaan Satgas nantinya dapat memastikan mekanisme tata niaga TBS berjalan secara terbuka, adil, dan sesuai aturan, sehingga petani memiliki kepastian dalam menjual hasil perkebunannya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Melawi melalui Komisi III telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama enam perusahaan PKS yang beroperasi di Kabupaten Melawi. Pertemuan tersebut bertujuan membahas persoalan ketidakpastian harga TBS sekaligus mendorong komitmen perusahaan agar keberadaan industri kelapa sawit memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani.
Berdasarkan surat Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP., Nomor 172.4/298/DPRD/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, pimpinan enam perusahaan PKS diundang untuk menghadiri rapat koordinasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, pukul 13.00 WIB hingga selesai, bertempat di Rumah Adat Melayu Kabupaten Melawi
Adapun enam perusahaan yang diundang yakni PT Citra Mahkota (CM), PT Adau Agro Kalbar, PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK), PT Samboja Inti Perkasa (SIP), PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), dan PT Bintang Permata Khatulistiwa (BPK).
RDP tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi terbuka antara DPRD, pemerintah daerah, perusahaan, organisasi petani, dan pihak terkait untuk membahas serta mencari solusi konkret terhadap berbagai persoalan tata niaga kelapa sawit di Kabupaten Melawi.
Heri berharap pertemuan tersebut tidak hanya menghasilkan kesepakatan di atas kertas, tetapi juga diikuti langkah nyata dan komitmen yang dapat diawasi pelaksanaannya
“Harapan kita, melalui RDP ini ada solusi konkret. Jangan hanya sebatas pertemuan dan janji-janji. Pemerintah harus hadir melindungi petani, perusahaan harus menjalankan kewajibannya, dan seluruh mekanisme tata niaga sawit harus berjalan transparan serta adil,” pungkasnya.
Dengan demikian, keberadaan industri kelapa sawit di Kabupaten Melawi diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan petani, menggerakkan perekonomian lokal, serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (Bgs).
















