Wartamelawi.com – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan berlalu lintas, Polres Melawi Polda Kalbar bersama personel TNI menggelar penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, sekaligus mengantisipasi aksi balap liar di wilayah Kabupaten Melawi.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Patuh Kapuas 2026 tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam (31/10/2026) hingga Minggu dini hari, mulai pukul 23.00 WIB sampai 02.00 WIB. Penertiban dipusatkan di sepanjang Jalan Juang, Kabupaten Melawi.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Pipit Supriatna, S.H., selaku Kapusdal Ops, dengan melibatkan personel Polres Melawi serta anggota TNI dari Subdenpom Melawi.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi lokasi aksi balap liar. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pengendara beserta empat unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
“Melalui patroli yang kami laksanakan di lokasi rawan balap liar, petugas berhasil mengamankan empat pengendara beserta empat unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” ungkap AKP Pipit Supriatna.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan lainnya agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Pendekatan secara humanis tetap dikedepankan, namun tindakan tegas dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasat Lantas menegaskan, terhadap pengendara yang terjaring penertiban diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga diwajibkan mengganti knalpot kendaraan dengan knalpot standar sesuai spesifikasi teknis.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, tetapi terhadap pelanggaran yang ditemukan akan dilakukan penindakan tegas. Pengendara yang menggunakan knalpot brong diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar sesuai ketentuan,” tegasnya.
AKP Pipit menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2026.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Patuhi aturan, gunakan kendaraan sesuai standar, dan selalu utamakan keselamatan saat berkendara,” tutupnya. (Bgs).














