BeritaDaerahEkonomiKalbarWarta Melawi

DPW APKASINDO Kalbar Kecam Kebijakan Rantai Pasok ISPO, Indra Rustandi: Jangan Jadikan Sertifikasi Alasan Menekan Harga TBS Petani!

80
×

DPW APKASINDO Kalbar Kecam Kebijakan Rantai Pasok ISPO, Indra Rustandi: Jangan Jadikan Sertifikasi Alasan Menekan Harga TBS Petani!

Sebarkan artikel ini
Gambar : Rustandi, SM.,C.APO. Ketua DPW APKASINDO Prov. Kalbar

Wartamelawi.com – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPW APKASINDO) Provinsi Kalimantan Barat mengecam kebijakan penerapan sistem rantai pasok Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), khususnya terkait ketentuan pemenuhan minimal 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi petani kelapa sawit rakyat, terutama dalam hal pemasaran dan penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS).

Kecaman tersebut disampaikan Ketua DPW APKASINDO Provinsi Kalimantan Barat, Indra Rustandi, SM.,C.APO menyikapi surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Nomor B-5333/SM.210/E.6/10/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, perihal Pemberlakuan Penilaian Wajib Rantai Pasok.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, Mutiara Sari, tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan dalam forum Focus Group Discussion (FGD) mengenai implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025, khususnya penerapan sistem rantai pasok ISPO.

Dalam surat tersebut, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mendorong penerapan sistem rantai pasok ISPO secara konsisten dan berkelanjutan dengan tetap mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta ketersediaan bahan baku bersertifikat ISPO. Bagi perusahaan yang telah memiliki sertifikat ISPO tetapi belum memenuhi ketentuan minimal 30 persen bahan baku bersertifikat, akan dipertimbangkan mekanisme pemenuhan secara bertahap hingga akhir siklus sertifikasi.

Namun, menurut Indra Rustandi, kebijakan tersebut tetap menyisakan persoalan mendasar karena belum diimbangi dengan kesiapan sertifikasi di tingkat petani sawit rakyat.

“Bagaimana mungkin pemerintah mendorong bahkan mewajibkan pemenuhan minimal 30 persen bahan baku bersertifikat ISPO, sementara kesiapan petani sawit rakyat sendiri masih sangat jauh dari harapan? Ini jelas berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam rantai pasok industri kelapa sawit,” tegas Indra. Senin (2/11/2026) kepada wartawan Wartamelawi.com.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang disampaikannya, hingga Oktober 2025 luas perkebunan sawit rakyat yang telah bersertifikat ISPO baru sekitar 1,1 persen dari total 6,9 juta hektare perkebunan sawit rakyat di Indonesia.

Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara tuntutan kebijakan dengan kesiapan petani di lapangan.

“Data ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai kewajiban sudah ditetapkan, tetapi fasilitas, pendampingan, sosialisasi, dan kemudahan bagi petani untuk mendapatkan sertifikasi justru belum dipersiapkan secara maksimal,” ujarnya.

Indra juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan kesulitan pasokan bahan baku bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS), bahkan dapat mengancam keberlangsungan operasional sebagian pabrik apabila pasokan dari petani rakyat tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Di sisi lain, ia khawatir ketentuan tersebut justru menjadi alasan baru bagi PKS untuk menekan harga pembelian TBS, khususnya terhadap hasil panen petani yang belum memiliki sertifikat ISPO.

“Jangan sampai ISPO dijadikan alasan untuk menolak TBS petani rakyat atau mempermainkan harga pembelian. Petani sudah menghadapi berbagai persoalan, mulai dari harga, potongan timbangan hingga persoalan pemasaran. Jangan lagi ditambah dengan aturan yang justru mempersempit akses pasar mereka,” katanya.

Ia menegaskan, sertifikasi ISPO seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan industri kelapa sawit nasional, bukan menjadi hambatan bagi petani dalam menjual hasil perkebunannya.

Menurut Indra, surat tersebut memang memberikan ruang pemenuhan ketentuan secara bertahap bagi perusahaan yang belum mencapai persentase minimal bahan baku bersertifikat. Namun, mekanisme tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian mengenai perlindungan terhadap petani yang belum tersertifikasi.

“Yang harus dievaluasi pemerintah adalah mengapa pencapaian sertifikasi ISPO di kalangan petani rakyat masih sangat rendah. Jangan hanya mengeluarkan surat dan menetapkan kewajiban baru, sementara akar persoalannya belum diselesaikan,” kritiknya.

Ia juga mempertanyakan kinerja Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan dalam mempersiapkan sistem rantai pasok yang benar-benar mampu melindungi kepentingan petani sawit rakyat.

Menurutnya, kebijakan strategis yang berdampak terhadap kehidupan jutaan petani sawit harus disusun dengan melibatkan organisasi-organisasi petani secara memadai.

“Kalau berbicara mengenai keberlanjutan industri sawit dan penerapan ISPO, panggil petaninya untuk duduk bersama. Libatkan APKASINDO dan organisasi petani lainnya. Jangan hanya berbicara dengan perusahaan dan lembaga sertifikasi, sementara petani yang akan merasakan langsung dampaknya justru tidak dilibatkan secara memadai,” ungkapnya.

Indra menilai pendekatan kebijakan yang tidak melibatkan petani secara langsung berpotensi melahirkan aturan yang tidak sesuai dengan kondisi riil perkebunan rakyat. Karena itu, ia meminta Menteri Pertanian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan apabila terbukti tidak mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada petani sawit rakyat.

“Kami mendesak Menteri Pertanian segera mengambil langkah tegas. Jangan menunggu sampai muncul keresahan yang lebih luas di kalangan petani sawit, mulai dari Aceh sampai Papua. Kepentingan petani rakyat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan sektor perkebunan,” tegasnya.

Meski menyampaikan kritik keras, Indra menegaskan bahwa APKASINDO Kalimantan Barat tidak menolak sertifikasi ISPO. Sebaliknya, pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Namun, penerapan kewajiban sertifikasi harus disertai kesiapan petani, kemudahan akses, pendampingan, serta jaminan pemasaran hasil perkebunan.

“Kami tidak menolak ISPO. Kami mendukung sertifikasi sebagai bagian dari upaya mewujudkan industri sawit nasional yang berkelanjutan. Tetapi yang kami tolak adalah kebijakan yang mendahulukan kewajiban tanpa memastikan kesiapan dan perlindungan bagi petani,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan pendataan dan legalitas perkebunan rakyat melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu langkah awal untuk mempercepat proses pembinaan dan sertifikasi ISPO bagi petani. Menurutnya, sosialisasi mengenai STDB, persyaratan ISPO, serta mekanisme pemenuhan sertifikasi perlu diperluas hingga ke tingkat kelompok tani dan kelembagaan pekebun.

Untuk mendukung langkah tersebut, Indra mendorong agar pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit lebih dioptimalkan, terutama untuk kegiatan sosialisasi, pendataan, pendampingan, dan percepatan sertifikasi ISPO bagi petani rakyat.

“Percepatan sertifikasi harus dimulai dari pendataan dan STDB. Sosialisasi harus diperluas, pendampingan harus diperkuat, dan anggaran DBH Sawit harus dioptimalkan untuk membantu petani. Jangan sampai petani dibebani kewajiban, tetapi dukungan untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak tersedia secara memadai,” paparnya.

Indra kembali mengingatkan bahwa kondisi ekonomi petani sawit saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk persoalan harga TBS yang menurutnya di sejumlah kondisi sudah berada di bawah Rp3.000 per kilogram. Karena itu, pemerintah diminta tidak mengeluarkan kebijakan yang justru berpotensi menambah beban dan mempersempit ruang pemasaran hasil perkebunan rakyat.

“Petani sawit saat ini sedang tidak baik-baik saja. Harga TBS masih menjadi persoalan. Pemerintah seharusnya hadir memberikan perlindungan, mempercepat sertifikasi, memperbaiki tata kelola pemasaran, dan memastikan petani mendapatkan harga yang layak,” pungkasnya.

Ia menegaskan, keberhasilan industri kelapa sawit nasional tidak hanya diukur dari terpenuhinya standar sertifikasi perusahaan, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan pemerintah mampu meningkatkan kesejahteraan petani sebagai bagian penting dalam rantai pasok industri sawit Indonesia.

“ Sejahterakan petani dahulu, percepat sertifikasi, dan jangan persulit penjualan TBS rakyat,” tutupnya. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250

You cannot copy content of this page