BeritaBerita MelawiDaerahEkonomiParlemenPemerintahWarta Melawi

Petani Sawit Melawi Dapat Angin Segar, Enam PKS Teken Pakta Integritas, Pungli dan Pembatasan Kuota Dilarang

42
×

Petani Sawit Melawi Dapat Angin Segar, Enam PKS Teken Pakta Integritas, Pungli dan Pembatasan Kuota Dilarang

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com -Pemerintah Kabupaten Melawi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi mengambil langkah serius dalam memperjuangkan kepastian harga dan perlindungan terhadap petani kelapa sawit. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Pengendalian Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kabupaten Melawi, Senin (2/11/2026).

Penandatanganan Pakta Integritas tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Melawi bersama enam perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), Pemerintah Daerah, organisasi petani, serta pihak terkait lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP., menegaskan bahwa persoalan harga TBS dan kepastian penyerapan hasil panen petani menjadi perhatian serius DPRD. Menurutnya, petani harus mendapatkan perlindungan serta kepastian dalam menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit.

“Melalui RDP ini, kami ingin memastikan adanya komitmen nyata dari seluruh perusahaan PKS agar petani sawit di Kabupaten Melawi mendapatkan kepastian harga dan kepastian penerimaan TBS. Jangan sampai petani terus dirugikan akibat ketidakpastian harga maupun pembatasan penerimaan hasil panen,” ungkap Hendegi.

Ia berharap Pakta Integritas yang telah ditandatangani tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan. DPRD, kata dia, akan mendorong pengawasan agar kesepakatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani sawit.

Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, S.Pd., menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi mendukung upaya menciptakan tata niaga kelapa sawit yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

“Keberadaan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Melawi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Kita ingin ada keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan petani. Karena itu, komitmen yang sudah disepakati bersama harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” terang Bupati.

Dalam Pakta Integritas tersebut, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah komitmen perusahaan untuk menetapkan harga pembelian TBS petani minimal Rp3.000 per kilogram.

Selain itu, PT Citra Mahkota dan PT Bintang Permata Khatulistiwa berkomitmen menerima TBS petani lokal dari wilayah Kecamatan Ella dan Kecamatan Menukung.

PT Adau Agro Kalbar juga menyepakati penerimaan TBS petani lokal dari Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Sokan, Kecamatan Sayan, dan Kecamatan Tanah Pinoh Barat dengan kuota sebesar 20 ton, yang disesuaikan dengan kemampuan petani dalam mengirimkan hasil panen.

Seluruh perusahaan juga berkomitmen memprioritaskan penerimaan dan pembelian TBS yang berasal dari petani Kabupaten Melawi. Hal ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian pasar bagi hasil perkebunan masyarakat.

Tidak hanya persoalan harga, Pakta Integritas tersebut juga memuat komitmen perusahaan untuk tidak melakukan pembatasan kuota penerimaan TBS petani lokal. Perusahaan juga diminta memastikan tidak terjadi pungutan liar maupun praktik premanisme dalam proses penerimaan TBS di lingkungan pabrik.

Penetapan harga pembelian TBS harus dilakukan secara transparan, wajar, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi harga juga harus disampaikan secara terbuka sehingga petani mengetahui harga yang diberlakukan perusahaan.

Perusahaan turut diminta menjaga keberlangsungan operasional pabrik. Apabila terjadi penghentian atau pembatasan operasional, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi petani.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Melawi juga mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pabrik Kelapa Sawit. Satgas tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh komitmen yang tertuang dalam Pakta Integritas benar-benar dijalankan oleh perusahaan.

Pengawasan dan evaluasi akan melibatkan DPRD, Pemerintah Kabupaten Melawi, organisasi petani, serta pihak terkait lainnya. Dengan demikian, apabila ditemukan persoalan terkait harga maupun penerimaan TBS, dapat segera dilakukan koordinasi dan penyelesaian.

Pakta Integritas tersebut melibatkan enam perusahaan PKS yang beroperasi di Kabupaten Melawi, yakni PT Citra Mahkota, PT Adau Agro Kalbar, PT Sinar Dinamika Kapuas (SDK), PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA), PT Bintang Permata Khatulistiwa (BPK), dan PT Samboja Inti Perkasa.

Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan kepentingan petani sawit di Kabupaten Melawi. DPRD dan Pemerintah Daerah berharap seluruh perusahaan konsisten menjalankan komitmen yang telah disepakati sehingga tercipta tata niaga kelapa sawit yang lebih sehat, transparan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan petani. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250

You cannot copy content of this page