BeritaDaerahHukumWarta Melawi

Kuasa Hukum 11 Ormas Desak Polres Melawi Segera Ambil Langkah, Jangan Biarkan Kasus Berlarut

18
×

Kuasa Hukum 11 Ormas Desak Polres Melawi Segera Ambil Langkah, Jangan Biarkan Kasus Berlarut

Sebarkan artikel ini
Gambar : Tim Kuasa Hukum 11 Ormas

Wartamelawi.com – Penanganan laporan perkara yang melibatkan gabungan 11 organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Melawi terus menjadi perhatian tim kuasa hukum. Sejak dilaporkan pada 23 Juli 2026, perkara tersebut hingga kini masih berproses di Polres Melawi dan berada pada tahap penyelidikan.

Tim kuasa hukum yang mendampingi gabungan 11 ormas tersebut, Ricky Candra dan Arif Maulana, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal perkembangan laporan agar proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Ricky Candra menjelaskan bahwa kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terhadap laporan yang telah disampaikan. Namun, pihaknya menyoroti ketidakhadiran terlapor yang disebut belum memenuhi beberapa panggilan klarifikasi dari penyidik.

“Sejak laporan ini disampaikan, pihak kepolisian masih memproses perkara tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, pihak terlapor beberapa kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di luar kota sehingga belum dapat menghadiri pemeriksaan,” ujar Ricky Candra, Sabtu (7/11/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut diharapkan menjadi perhatian serius Polres Melawi agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut. Ia berharap kepolisian dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tentu berharap kepada Polres Melawi agar dapat mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum. Jangan sampai proses ini berlarut-larut karena pihak yang dipanggil belum memenuhi panggilan klarifikasi,” tegasnya.

Ricky juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah memberikan informasi mengenai rencana pelaksanaan gelar perkara terkait laporan tersebut. Hal itu diharapkan menjadi bagian dari upaya memperjelas perkembangan penanganan kasus.

Sementara itu, Arif Maulana menegaskan bahwa pihaknya bersama tim kuasa hukum akan terus mengawal laporan yang melibatkan 11 ormas tersebut hingga memperoleh titik terang dan kepastian hukum.

Ia juga menanggapi berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa perkara tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian dan bukan sekadar isu yang berkembang di ruang publik.

“Perlu kami tegaskan bahwa persoalan ini masih berproses secara hukum. Jadi, kalau ada berbagai isu yang berkembang di luar, masyarakat jangan sampai salah memahami. Kami memastikan bahwa laporan ini tetap berjalan dan akan terus kami kawal sampai ditemukan titik terang serta kepastian hukumnya,” ungkap Arif Maulana.

Lebih lanjut, Arif berharap pihak terlapor dapat menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Melawi. Menurutnya, kehadiran pihak yang dipanggil sangat penting untuk membantu memperjelas persoalan dan mempercepat proses penanganan perkara.

“Kami berharap pihak terlapor memiliki itikad baik untuk segera memenuhi panggilan klarifikasi dari kepolisian. Tujuannya agar persoalan ini tidak semakin berlarut-larut dan bisa segera mendapatkan kejelasan melalui proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menanggapi perkembangan penanganan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU Yoga Septian, S.Tr.K., M.H melalui Humas Polres Melawi menyampaikan bahwa pihak penyidik telah melakukan sejumlah langkah hukum dalam menangani perkara yang dilaporkan oleh gabungan 11 ormas tersebut. Penyidik telah memanggil para saksi, termasuk pihak pelapor, serta melakukan upaya melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk kepentingan proses penyelidikan dan guna membuat terang perkara yang sedang di tangani. Selain itu, pihak terlapor juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Penyidik Polres Melawi telah melakukan langkah-langkah hukum, di antaranya memanggil para saksi dan pelapor, melengkapi bukti-bukti yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang di tangani serta telah melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor. Namun, sampai saat ini pihak terlapor belum bisa hadir menghadap penyidik Polres Melawi karena masih berhalangan,” jelas Samsi selaku Humas Polres Melawi. Saat dikomfirmasi Redaksi Wartamelawi.com.

Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan mengawal laporan tersebut hingga proses penanganannya memperoleh kejelasan. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polres Melawi. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan ketentuan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah. (Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250