Wartamelawi.com – Kapolsek Nanga Pinoh Jajaran Polres Melawi Polda Kalbar Iptu Bhakti Juni Ardhi pimpin Tim Satgas Yustisi Covid-19 Kabupaten Melawi membagikan surat edaran Bupati Melawi nomor : 360 / 29 / BPBD tentang pembatasan kegiatan sosial ekonomi kemasyarakatan Kabupaten Melawi dalam masa pandemi Covid-19 kepada pelaku usaha di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Jumat (18/2/2022) sore.
Adapun Tim Satgas Yustisi Covid-19 Kabupaten Melawi terdiri dari Polri, TNI, Sat PolPP, BPBD, Dishub dan Dinkes Kabupaten Melawi.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memberikan imbauan dan membagikan surat edaran Bupati Melawi.
“Lokasi kegiatan yaitu di Desa Tanjung Niaga dan Desa Sidomulyo Kecamatan Nanga Pinoh, dengan sasaran para pelaku usaha dan masyarakat agar mengetahui tentang surat edaran tersebut dan penggunaan barcode aplikasi Peduli Lindungi di setiap tempat usaha. Ini dilaksanakan untuk mengantisipasi serta mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Wilayah Kabupaten Melawi,” jelasnya.
Lanjutnya, “Dalam kegiatan ini kami juga berkoordinasi dengan para pelaku usaha agar selalu mengingatkan kepada pengunjungnya agar selalu mematuhi protokol kesehatan saat berada di warkop, kedai, warung-warung makan, toko, swalayan maupun di tempat hiburan. Prokes menjadi hal yang sangat penting dalam upaya mencegah dan mengantisipasi Covid-19 di Wilayah kita ini,” tegasnya.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat turut berpartisipasi dalam upaya memerangi Covid-19 di Kabupaten Melawi ini, Dengan tindakan nyata yaitu menaati prokes saat beraktivitas sehari-hari,” tuntasnya.
Sumber : Humas Polres Melawi/Oktavianus