ParlemenWarta Melawi

Bupati dan Wakil Bupati Melawi Sampaikan Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 ke DPRD

257
×

Bupati dan Wakil Bupati Melawi Sampaikan Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 ke DPRD

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Wakil Bupati Melawi, Kluisen menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026. Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke XI, Masa Sidang Ke II Tahun 2021 di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi, Senin (2/8/21).

Dalam sambutannya Bupati Melawi menyampaikan bahwa RPJMD merupakan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 pasal 89 ayat 1, kepala daerah 3mnyamoikan rancangan Raperda tentang RPJMD untuk di bahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda tentang RPJMD.

“RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah selama lima tahun. Rancangan akhir RPJMD ini bertujuan menyelaraskan program pembangunan strategis daerah. Dalam penyelenggaraan pembangunan diperlukan sinergitas visi, misi dan program prioritas kepala daerah”. Ucapnya.

Dijelaskan Dadi, Rancangan RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kerja kepala daerah yang memuat tujuan sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai pendanaan bersifat indikatif untuk jangka lima tahun ke depan, sehingga rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan dapat terwujud.

Ketua DPRD kabupaten Melawi, Widya Hastuti yang memimpin jalannya persidangan mengatakan rapat paripurna ini untuk menindaklanjuti surat Bupati Melawi nomor 188.34/736/HK-A tanggal 27 Juli 2021 perihal penyampaian Raperda RPJMD.

“Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka untuk menjamin penyelenggaraan pemerintah daerah yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan efektif di bidang perencanaan pembangunan daerah sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Melawi”. Ujarnya.

Selanjutnya, Widya Hastuti menjelaskan, Raperda yang telah disampaikan Bupati akan di bahas bersama oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Melawi bersama Tim dari Pemerintah Daerah.

“Hasil pembahasan bersama tersebut nanti akan dijadikan sebagai dasar bagi fraksi-fraksi di DPRD untuk memberikan pandangan umum serta pendapat akhir fraksi dalam menetapkan persetujuannya terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Melawi Tahun 2021-2026”. Tutupnya.

Penulis : Ade Shalahudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250