BeritaBerita MelawiPemerintahPengumumanWarta Melawi

Bupati Melawi Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Pembelian Pertalite, Berlaku 12 Oktober 2026

34
×

Bupati Melawi Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Pembelian Pertalite, Berlaku 12 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Melawi Nomor 500.10.1/40 Tahun 2026 tentang Pengaturan Pelayanan Pengisian JBKP Pertalite pada SPBU Umum.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya menata pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite agar penyalurannya lebih tertib, tepat sasaran, serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil.

Dalam surat edaran itu, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, memberikan sejumlah arahan kepada seluruh SPBU umum di wilayah Kabupaten Melawi. Salah satunya, SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite secara berulang atau tidak wajar pada hari yang sama.

“SPBU dilarang melayani pembelian Pertalite secara berulang atau tidak wajar pada hari yang sama,” demikian salah satu penegasan Bupati Melawi dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, SPBU juga dilarang melayani pengisian Pertalite ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi maupun menggunakan jerigen tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengisian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan apabila masyarakat memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.

Bupati Melawi juga menegaskan bahwa pelayanan pengisian tidak akan diberikan apabila QR Code MyPertamina tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan.

“Pengisian tidak dilayani apabila QR Code MyPertamina tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan,” tegas Bupati.

Dalam pengaturan tersebut, penjualan Pertalite juga diberlakukan dengan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Untuk kendaraan roda dua, batas pembelian Pertalite ditetapkan maksimal Rp50.000 atau 5 liter per hari. Sementara kendaraan roda empat diberikan batas pembelian maksimal Rp300.000 atau 30 liter per hari.

Setiap transaksi pembelian juga diwajibkan menunjukkan STNK yang sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan pelayanan BBM bersubsidi dapat diberikan kepada kendaraan yang memang berhak menerima.

Khusus bagi masyarakat desa yang lokasinya jauh dari SPBU, pemerintah memberikan ruang untuk mendapatkan pembelian di atas batas yang ditentukan dengan melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa.

“Masyarakat desa yang jauh dari SPBU dapat melebihi batas pembelian dengan surat keterangan Kepala Desa,” bunyi arahan dalam surat edaran Bupati Melawi.

Selain mengatur batas pembelian, seluruh SPBU juga diarahkan untuk membuka pelayanan secara serentak mulai pukul 07.00 WIB sampai selesai.

Seluruh ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 12 Oktober 2026.

Bupati Melawi menekankan agar seluruh pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Penyalahgunaan dalam pelayanan maupun pembelian Pertalite akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Penyalahgunaan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati Melawi.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Melawi berharap penyaluran Pertalite dapat berlangsung lebih tertib, transparan dan tepat sasaran, sekaligus menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Tertib Penyaluran, Tepat Sasaran, Untuk Kepentingan Masyarakat,” menjadi penegasan dalam Surat Edaran Bupati Melawi tersebut. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250

You cannot copy content of this page