BeritaBerita MelawiParlemenWarta Melawi

DPRD Melawi Fasilitasi Kesepakatan SHK Petani Plasma Melawi Naik, dari Rp48.700 Jadi Rp275 Ribu per Hektare

286
×

DPRD Melawi Fasilitasi Kesepakatan SHK Petani Plasma Melawi Naik, dari Rp48.700 Jadi Rp275 Ribu per Hektare

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi bersama Komisi III memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Palma Adinusa Lestari (PT PAL) dengan Pengurus Koperasi Usaha Bersama Palma selaku mitra perusahaan dalam rangka penyelesaian persoalan Sisa Hasil Kebun Kemitraan (SHK), Senin (5/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Adat Melayu Kabupaten Melawi tersebut menghasilkan kesepakatan penting bagi petani plasma. Para pihak akhirnya menyepakati nilai SHK sebesar Rp275.000 per hektare per bulan tanpa potongan.

Pertemuan digelar di Rumah Adat Melayu karena Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Melawi saat ini sedang dalam proses rehabilitasi.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas dan mengevaluasi SHK kemitraan antara PT Palma Adinusa Lestari dengan Koperasi Usaha Bersama Palma, sekaligus menindaklanjuti aspirasi para petani plasma terkait besaran SHK yang selama ini mereka terima.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD Melawi mempertemukan pihak perusahaan, koperasi dan perwakilan petani untuk mencari titik temu atas perbedaan usulan besaran SHK. Sebelumnya, PT PAL mengusulkan nilai SHK sebesar Rp250.000 per hektare per bulan, sedangkan perwakilan petani plasma mengusulkan Rp350.000 per hektare per bulan.

Melalui proses pembahasan dan musyawarah bersama yang difasilitasi DPRD Melawi, akhirnya para pihak menyepakati nilai tengah sebesar Rp275.000 per hektare per bulan tanpa potongan.

Kesepakatan tersebut berlaku terhadap total luas pembagian 853,117 hektare, yang merupakan luasan 30 persen dari pola kemitraan. Nilai tersebut menjadi dasar pembayaran SHK selama masa evaluasi lima tahun.

Namun, terdapat ketentuan penting dalam kesepakatan tersebut. Apabila berdasarkan hasil evaluasi selama lima tahun ternyata nilai SHK yang seharusnya diterima petani lebih besar dari Rp275.000 per hektare per bulan, maka PT Palma Adinusa Lestari berkewajiban membayarkan selisihnya kepada petani plasma Koperasi Usaha Bersama Palma.

Kesepakatan ini menjadi titik penting dalam perjuangan petani plasma yang sebelumnya mempersoalkan nilai SHK yang disebut hanya sekitar Rp48.700 per hektare per bulan. Petani menilai nilai tersebut belum memberikan kepastian dan manfaat sebagaimana yang diharapkan, terlebih mereka mengaku telah menunggu hasil kemitraan selama lebih dari 10 tahun.

Melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Melawi bersama pihak perusahaan, koperasi dan perwakilan petani, akhirnya diperoleh kesepakatan yang dinilai memberikan kepastian lebih baik bagi petani plasma.

Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa, S.IP, mengatakan DPRD berupaya menjalankan fungsi fasilitasi dengan mempertemukan kepentingan perusahaan, koperasi dan petani agar persoalan kemitraan dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Rapat ini merupakan bagian dari upaya DPRD mempertemukan kepentingan perusahaan, koperasi dan petani plasma. Kita ingin ada kesepakatan yang memberikan kepastian serta manfaat bagi petani, namun tetap memperhatikan keberlanjutan kebun kemitraan,” ujar Hendegi.

Menurutnya, kesepakatan nilai SHK sebesar Rp275.000 per hektare per bulan merupakan hasil pembahasan bersama yang harus dihormati dan dilaksanakan seluruh pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara.

“Yang paling penting setelah adanya kesepakatan ini adalah pelaksanaannya. DPRD tentu akan melihat dan mengawal agar hasil kesepakatan dapat dijalankan sebagaimana yang telah dituangkan bersama,” katanya.

Hendegi juga menekankan bahwa keberhasilan pola kemitraan tidak hanya ditentukan oleh besaran SHK yang diterima petani, tetapi juga oleh peningkatan produktivitas kebun. Karena itu, perusahaan, koperasi dan petani diharapkan menjaga komitmen untuk melakukan perbaikan selama masa evaluasi lima tahun.

Sementara itu, Idham Kholid, A.Md, selaku Wakil Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, menegaskan bahwa kesepakatan SHK tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki pengelolaan dan produktivitas kebun kemitraan.

“Kesepakatan ini bukan hanya berbicara mengenai besaran SHK, tetapi juga bagaimana kebun kemitraan ke depan bisa semakin produktif. Karena itu, perusahaan dan koperasi harus bersama-sama melakukan perbaikan selama masa evaluasi lima tahun,” kata Idham.

Ia berharap komunikasi antara perusahaan, koperasi dan petani plasma terus dibangun sehingga berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat segera diselesaikan dan tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan.

“Kami berharap setelah kesepakatan ini tidak ada lagi persoalan yang berlarut-larut. Komunikasi harus terus dibangun, sehingga kepentingan petani tetap diperhatikan dan perusahaan juga dapat menjalankan kewajibannya dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran SHK dilakukan paling lambat pada minggu keempat masa perhitungan akhir triwulan. Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting untuk memberikan kepastian kepada petani plasma mengenai waktu pembayaran SHK.

Selain itu, PT Palma Adinusa Lestari bersama Koperasi Usaha Bersama Palma berkomitmen melakukan perbaikan terhadap kebun kemitraan selama masa evaluasi lima tahun. Perbaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kebun dan pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani plasma.

Kesepakatan juga menegaskan bahwa apabila berdasarkan hasil evaluasi lima tahun nilai SHK yang seharusnya diterima petani lebih besar dari Rp275.000 per hektare per bulan, maka selisih nilai tersebut tetap menjadi hak petani plasma dan wajib dibayarkan oleh PT PAL.

Pertemuan tersebut turut dihadiri unsur Komisi III DPRD Kabupaten Melawi, Camat Sayan, Camat Tanah Pinoh, Kapolsek Sayan, kepala desa di wilayah Kecamatan Sayan dan Kecamatan Tanah Pinoh, manajemen PT Palma Adinusa Lestari, Pengurus Koperasi Usaha Bersama Palma serta perwakilan petani plasma.

Seluruh hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 172.4/267/DPRD/2026 tentang Hasil Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Melawi dengan Manajemen PT Palma Adinusa Lestari dan Pengurus Koperasi Usaha Bersama Palma.

Petani Apresiasi DPRD dan Komisi III

Sementara itu, perwakilan petani plasma, Jangli dan Sukri, menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Melawi bersama Komisi III yang telah memfasilitasi proses pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan SHK sebesar Rp275.000 per hektare per bulan tanpa potongan.

Keduanya menilai kesepakatan tersebut merupakan langkah penting bagi petani plasma yang selama ini menantikan kepastian mengenai hasil kemitraan.

Jangli menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota Komisi III yang telah memberikan ruang kepada petani untuk menyampaikan aspirasi serta memperjuangkan kepastian dalam persoalan SHK.

“Kami sebagai petani sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ketua DPRD bersama Komisi III yang sudah memfasilitasi persoalan ini. Kami merasa aspirasi petani benar-benar didengar dan diperjuangkan sampai akhirnya ada kesepakatan Rp275.000 per hektare per bulan tanpa potongan,” ujar Jangli.

Menurutnya, kesepakatan tersebut memberikan harapan baru bagi petani plasma agar hubungan kemitraan ke depan dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih nyata.

Hal senada disampaikan Sukri, yang juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Melawi, khususnya Komisi III, yang telah membantu mempertemukan petani, koperasi dan pihak perusahaan dalam mencari penyelesaian terbaik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Komisi III yang sudah membantu memperjuangkan kepentingan petani. Mudah-mudahan kesepakatan ini benar-benar dilaksanakan dan ke depan hubungan antara petani, koperasi dan perusahaan semakin baik,” kata Sukri.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai tidak berhenti pada penandatanganan berita acara, tetapi benar-benar direalisasikan sehingga petani dapat merasakan manfaat dari pola kemitraan secara berkelanjutan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, DPRD Kabupaten Melawi berharap hubungan kemitraan antara PT PAL, Koperasi Usaha Bersama Palma dan petani plasma dapat berjalan lebih baik, transparan dan berkelanjutan. Kesepakatan nilai SHK Rp275.000 per hektare per bulan tanpa potongan diharapkan memberikan kepastian bagi petani sekaligus mendorong seluruh pihak meningkatkan produktivitas kebun kemitraan ke depan.

Bagi petani, kesepakatan ini bukan sekadar angka, tetapi menjadi awal baru untuk membangun pola kemitraan yang lebih adil, terbuka dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan petani plasma. (Bgs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250

You cannot copy content of this page