BeritaBerita MelawiParlemenPemerintahTNI PolriWarta Melawi

Hasil RDP DPRD Bersama Pemerintah dan Pertamina: Pertalite Dibatasi, Sistem Ganjil-Genap dan Jam Operasional SPBU Diatur

108
×

Hasil RDP DPRD Bersama Pemerintah dan Pertamina: Pertalite Dibatasi, Sistem Ganjil-Genap dan Jam Operasional SPBU Diatur

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi menggelar rapat dengar pendapat terkait distribusi dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Melawi, Selasa (6/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Rumah Adat Melayu Kabupaten Melawi tersebut menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat menyangkut kelangkaan dan keterbatasan ketersediaan BBM di sejumlah wilayah.

Pertemuan itu dihadiri Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Melawi, Bupati dan Wakil Bupati Melawi, unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, PT Pertamina Patra Niaga/Fuel Terminal Sintang, pimpinan atau pengelola SPBU di Kabupaten Melawi, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Dalam pembahasan, DPRD bersama pemerintah daerah dan pihak terkait menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari ketersediaan dan distribusi BBM, antrean panjang di SPBU, mekanisme penyaluran dari Pertamina kepada SPBU, hingga pengawasan terhadap pembelian BBM oleh masyarakat.

Selain itu, rapat juga membahas potensi penyalahgunaan BBM, termasuk pembelian secara berulang dalam satu hari, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar, penggunaan jeriken tanpa ketentuan, serta kesesuaian antara kendaraan, nomor polisi dan identitas atau barcode dalam transaksi pembelian BBM.

Bupati Melawi Tekankan Pengawasan dan Ketertiban

Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menegaskan bahwa persoalan distribusi BBM harus ditangani secara bersama-sama dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Melawi akan terus mendorong koordinasi bersama DPRD, aparat penegak hukum, Pertamina dan pengelola SPBU agar distribusi BBM berjalan tertib, adil dan tepat sasaran. Yang terpenting adalah memastikan masyarakat mendapatkan BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” pinta Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pembelian BBM secara berlebihan.

Dalam berita acara rapat, pelaksanaan pengaturan penjualan BBM akan diawasi dan dievaluasi bersama Pemerintah Kabupaten Melawi, Forkopimda dan PT Pertamina Patra Niaga sesuai dengan perkembangan ketersediaan BBM.

Ketua DPRD: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut DPRD terhadap aspirasi masyarakat mengenai kelangkaan dan keterbatasan BBM.

“Kita ingin memastikan distribusi BBM di Kabupaten Melawi berjalan secara tertib, transparan dan tepat sasaran. Pengawasan harus dilakukan bersama agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan kondisi ini dan pada akhirnya masyarakat yang dirugikan,” ucap Hendegi.

Menurutnya, penyelesaian persoalan BBM tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan, tetapi juga bagaimana mekanisme penyalurannya sampai kepada masyarakat.

Karena itu, DPRD mendorong adanya koordinasi yang lebih kuat antara Pemerintah Kabupaten Melawi, aparat penegak hukum, Pertamina dan pengelola SPBU dalam melakukan pengawasan distribusi BBM.

Pertamina Didorong Pastikan Pasokan dan Penyaluran

Dari pihak PT Pertamina Patra Niaga/Fuel Terminal Sintang, rapat juga membahas mekanisme pasokan BBM serta penyaluran BBM dari Pertamina kepada SPBU di Kabupaten Melawi.

Perwakilan Pertamina, Bisma Abdullah, turut menandatangani berita acara kesepakatan bersama para pihak.

“Koordinasi antara Pertamina, pemerintah daerah dan pengelola SPBU menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran BBM dapat berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan di lapangan juga perlu dilakukan bersama agar distribusi BBM tepat sasaran,” katanya.

SPBU Diminta Perketat Pelayanan

Sementara itu, perwakilan SPBU di Kabupaten Melawi, Ramadansyah, SH, juga menjadi salah satu pihak yang menandatangani berita acara kesepakatan.

Pengelola SPBU direkomendasikan untuk melakukan sejumlah pengaturan dalam pelayanan BBM, khususnya BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

“Kami akan mengikuti ketentuan dan hasil kesepakatan yang telah ditetapkan bersama. Pengaturan pelayanan diperlukan agar distribusi BBM lebih tertib serta masyarakat dapat memperoleh BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ramadansyah.

Langkah APH Perkuat Pengawasan

Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi mengatakan pihak kepolisian akan mengambil langkah untuk mengurai persoalan kelangkaan BBM di Melawi.

Menurutnya, terdapat setidaknya tiga faktor yang perlu diperhatikan, yakni persoalan jatah dan distribusi kuota, pengawasan dan penegakan hukum, serta potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi BBM.

Karena itu, kepolisian akan memperkuat pengawasan, termasuk pengamanan di SPBU, penertiban antrean dan tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan aturan distribusi.

Kapolres juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketertiban di SPBU.

Sejumlah Ketentuan Disepakati

Dalam rapat tersebut, para pihak menghasilkan sejumlah rekomendasi dan kesepakatan. Salah satunya adalah pengelola SPBU dilarang melayani pembelian JBKP Pertalite secara berulang atau tidak wajar dalam hari yang sama, baik di SPBU yang sama maupun SPBU lainnya.

Pengelola SPBU juga direkomendasikan tidak melayani pembelian Pertalite ke dalam tangki modifikasi kendaraan maupun jeriken yang tidak sesuai ketentuan.

Untuk pembelian menggunakan jeriken, penggunaannya diperbolehkan untuk pengisian BBM JBKP Pertalite apabila memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus masyarakat yang tinggal di desa yang jauh dan tidak memiliki SPBU, pembelian BBM dapat dilakukan menggunakan surat rekomendasi dari kepala desa dengan menunjukkan STNK kepemilikan kendaraan.

Rapat juga merekomendasikan pengaturan penjualan Pertalite berdasarkan nomor polisi kendaraan. Pada tanggal ganjil, pelayanan diberikan kepada kendaraan roda dua maupun roda empat dengan nomor polisi yang berakhir angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7 dan 9.

Sementara pada tanggal genap, pelayanan diberikan kepada kendaraan dengan nomor polisi yang berakhir angka genap, yakni 0, 2, 4, 6 dan 8.

Selain itu, diberlakukan pula pembatasan penjualan Pertalite, yakni kendaraan roda dua maksimal Rp50 ribu atau 5 liter per hari, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300 ribu atau 30 liter per hari.

Rapat juga merekomendasikan pemberlakuan jam operasional SPBU yang diseragamkan di seluruh Kabupaten Melawi.

Pengaturan antrean kendaraan di SPBU juga menjadi perhatian agar tidak mengganggu ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kebijakan hasil RDP tersebut mulai diterapkan secara serentak pada Senin, 12 Oktober 2026.

Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

Dalam kesepakatan tersebut, masyarakat juga diimbau menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan panic buying.

Pemerintah bersama DPRD, Forkopimda, Pertamina dan pengelola SPBU akan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan pengaturan tersebut sesuai perkembangan ketersediaan BBM di Kabupaten Melawi.

Apabila ditemukan pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar ketentuan, maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rapat yang dimulai sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat tersebut akhirnya menghasilkan sejumlah langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM di Kabupaten Melawi.

Berita acara tersebut ditandatangani di Nanga Pinoh pada 6 Oktober 2026 oleh Ketua DPRD Kabupaten Melawi Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP, Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi, Wakil Bupati Melawi Malin, SH, Perwira Penghubung LO Kodim 1205 Kapten Inf Didik HP, PT Pertamina Patra Niaga/Fuel Terminal Sintang Bisma Abdullah, perwakilan SPBU Ramadansyah, SH, serta perwakilan Ormas Gabungan Kimroni, S.Kom., MH. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250

You cannot copy content of this page