Wartamelawi.com – Satuan Lalu Lintas Polres Melawi akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas khususnya Knalpot Brong/Racing. Dalam hal ini Satuan lalu Lintas Polres melawi melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pengunaan knalpot tidak standart yang dapat menggangu kamseltibcar lantas.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’I, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat lantas Polres Melawi IPTU J. Effendhy Kusuma, S.A.P menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Melawi Zero Knalpot Brong dan akan dilakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas Khususnya Knalpot Brong/Racing.
“Pada tahun 2024 ini kami harapkan di Kabupaten Melawi ini bisa Zero Knalpot Brong, dan akan kami lakukan Tindakan tegas terhadap pelanggaran Lalu Lintas Khususnya pelanggaran Knalpot Brong” Ungkap nya.
“Hal ini diatur dalam pasal 285 (1) UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan tehnis dan layak jalan seperti spion, Lampu utama, Lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp.250.000” Terangnya.
Jadikan Jalan Raya Tempat yang aman dan nyaman jangan timbulkan Suara Bising Knalpot Brong yang dapat menggangu kamseltibcar lantas. Ajak Kasat lantas Polres Melawi IPTU J. Effendhy Kusuma.
Sumber/Penulis : Humas Polres Melawi/Arbain