Wartamelawi.com – Dalam hal pengangkatan mekanisme untuk Penugasan Guru sebagai Kepala sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi, Yeskil Leban, M.Si memberikan tanggapan tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Rabu (16/02/22) lalu.
Menurut Yeskil Leban, M.Si Dewan Pendidikan Kabupaten Melawi bersama segenap pengurus yang beranggotakan 8 orang dengan SK Bupati per tanggal 3 Januari 2021. Kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, propinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.
“ Kewenangan kami juga diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis.
“ Kewenangan tersebut juga dipertegas dengan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 selanjutnya diperbaharui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 192, “ ucap Yeskil.
Masih menurut Yeskil. Selaku Dewan Pendidikan Kabuapten Melawi kami memberikan pandangan bahwa kami sudah dilibatkan dalam proses tersebut dengan dibentuknya Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah (TP2KS) bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi terdiri atas unsur: Sekretariat Daerah; Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten; Dewan Pendidikan; dan Pengawas Sekolah, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Bab 2 Pasal 1 ayat (1) dan (2).
“ Kami melihat secara objektif dan menilai bahwa mekanisme sudah sesuai dengan aturan PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak. Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepala Sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak, “ imbuhnya.
Selanjutnya dikatakan Yeskil bahwa, PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
“ Untuk Beban kerja PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa beban kerja kepala sekolah adalah untuk melaksanakan tugas pokok Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Beban kerja sebagaimana dimaksud bertujuan untuk: 1) mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik; 2) mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif; 3) membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan; dan 4) meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Selain beban kerja di atas, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas dilakukan dalam hal terjadi kekurangan guru pada Satuan Pendidikan, “ tutupnya. ( Tim Red ).