Wartamelawi.com – Kepala Desa Kenual Rama Tri Putra akhirnya angkat bicara terkait laporan mantan Kepala Dusun Sibau Permai yang dianggapnya tidak berdasar.
Hal tersebut disampaikan Rama Tri Putra selaku Kepala Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi kepada Redaksi Wartamelawi.com. Senin (27/2/23) di Nanga Pinoh.
Rama Tri Putra selaku Kepala Desa Kenual menyampaikan berkaitan dengan pemberitaan tentang adanya pemberitaan Kepala Dusun Sibau Permai terhadap Kepala Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi yang telah bergulir di beberapa media online, maka Rama memandang perlu untuk meluruskan serta membantahnya.
Tentang pemberhentian sepihak terhadap Helito mantan Kepala Dusun Sibau Permai Rama Kepala Desa Kenual mengatakan itu berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, berada pada Kepala Desa, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kenual Nomor : 010 Tahun 2022 tentang pengangkatan Kepala Dusun dari tanggal 3 Januari 2022 sampai tanggal, 30 Desember 2022, demi memastikan Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka atau tidak suka kepada orang tertentu, dengan kata lain Helito tidak diberhentikan tapi SK pengangkatan Kepala Dusun tidak lagi diperpanjang untuk tahun 2023,” ucap Rama.
Lanjut Rama, Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 67 Tahun 2017.
“Pertama, terkait pemberhentian Helito sebagai Kepala Dusun Sibau Permai sudah sesuai dengan Undang-undang dan regulasi yang berlaku, penyebab atau dasar pemberhentian Helito sebagai Kepala Dusun Sibau Permai adalah dari hasil evaluasi kinerja Kepala Desa dan BPD didapat bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukan hasil kinerja yang maksimal,” ungkap Rama.
Rama juga membeberkan bahwa yang bersangkutan dilingkungan kerja perangkat desa Kenual sering menimbulkan ketidak harmonisan dengan sesama perangkat desa. Dalam bermasyarakat yang bersangkutan terkadang berselisih paham dan terjadi konflik dengan tokoh masyarakat.
“Berkaitan dengan perpanjangan SK Helito Mantan Kepala Dusun Sibau Permai yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Kenual meminta sejumlah uang, adalah tidak benar,” tegas Rama.
Penulis/Publis : Tim Redaksi