BeritaBerita MelawiRagamWarta Melawi

Isu BBM Subsidi Dijual di Atas Harga, Manajemen SPBU 64.786.07 Beri Klarifikasi

277
×

Isu BBM Subsidi Dijual di Atas Harga, Manajemen SPBU 64.786.07 Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Gambar : Ramadansyah, S.H. Manajemen SPBU 64.786.07

Wartamelawi.com – Manajemen SPBU 64.786.07 memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di salah satu media online mengenai dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan harga di atas ketentuan. Pihak SPBU menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan mekanisme penyaluran BBM yang diterapkan di SPBU tersebut.

Penanggung Jawab SPBU 64.786.07, Ramadansyah, S.H., mengatakan bahwa selama ini kegiatan operasional dan penyaluran BBM di SPBU dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan serta prosedur yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa operasional dan penyaluran BBM di SPBU 64.786.07 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ujar Ramadansyah. Sabtu (26/09/2026).

Ia meminta agar setiap informasi terkait dugaan pelanggaran harga BBM subsidi terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dipublikasikan sebagai sebuah fakta.

Menurutnya, informasi yang belum melalui proses verifikasi secara menyeluruh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ramadansyah juga menegaskan bahwa pihak manajemen SPBU tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada karyawan untuk menjual BBM subsidi dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.

“Manajemen SPBU tidak pernah memberikan instruksi untuk menjual BBM subsidi di atas harga yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan di lapangan nantinya ditemukan adanya praktik penjualan BBM subsidi dengan harga yang tidak sesuai ketentuan, pihak manajemen tidak akan membiarkan hal tersebut.

“Kalau kemudian terbukti di lapangan ada praktik seperti itu, maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi oknum atau karyawan yang bersangkutan dan bukan merupakan kebijakan manajemen. Kami akan memberikan sanksi tegas secara internal dan mempersilakan pihak berwenang memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ramadansyah.

Pihak SPBU juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Masyarakat diminta melakukan pengecekan dan konfirmasi melalui saluran resmi apabila menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian harga maupun pelayanan di SPBU.

“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dengan memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,” harapnya.

Ramadansyah menambahkan, masyarakat yang menemukan adanya perbedaan harga yang dinilai tidak wajar atau memiliki pertanyaan mengenai pelayanan dan penyaluran BBM di SPBU dapat menyampaikannya melalui layanan pengaduan atau saluran resmi yang tersedia. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250

You cannot copy content of this page