BawasluPilkadaWarta Melawi

Pemilihan Serentak 2024: Bawaslu Melawi Ingatkan Ancaman Pidana Politik Uang

89
×

Pemilihan Serentak 2024: Bawaslu Melawi Ingatkan Ancaman Pidana Politik Uang

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.comMenjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi pada tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Melawi terus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, dan kondusif. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Melawi, Johani, S.Pd, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pemilihan yang akan digelar secara serentak pada 27 November 2024.

Johani menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat tentang larangan praktik politik uang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Setiap calon, tim kampanye, maupun pihak lain dilarang keras untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka,” tegas Johani. Kamis (14/11/2024).

Ancaman Pidana bagi Pemberi dan Penerima Politik Uang

Merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 73 Ayat (1) dengan jelas menyatakan bahwa calon dan tim kampanye tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang untuk memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan. Larangan ini berlaku bagi setiap pihak yang terlibat dalam pemilu, mulai dari pasangan calon, partai politik, tim kampanye, hingga relawan.

Bahkan, Pasal 187A Ayat (1) dalam UU yang sama menegaskan ancaman pidana bagi pelaku politik uang, baik bagi pemberi maupun penerima.

“Setiap orang yang terbukti melakukan politik uang akan dikenakan pidana penjara minimal 36 bulan hingga maksimal 72 bulan, serta denda antara Rp200.000.000 hingga Rp1.000.000.000,” ungkap Johani.

Selain itu, pemilih yang secara sengaja menerima pemberian atau janji tersebut juga akan dikenakan sanksi pidana yang sama, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 187A Ayat (2).

Johani menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga integritas pemilu. “Dengan pengawasan bersama, kita dapat memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan bebas dari segala bentuk kecurangan, termasuk politik uang,” katanya.

“Ayo Awasi Pemilihan Serentak 27 November 2024”

Bawaslu Kabupaten Melawi juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya politik uang dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengawasi pemilihan serentak yang akan datang. Jangan takut melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan atau praktik politik uang,” ujar Johani. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250