HukumKriminalPolriWarta Melawi

Satresnarkoba Polres Melawi Tangkap 4 Tersangka Dengan BB 9,8 Gram Sabu

56
×

Satresnarkoba Polres Melawi Tangkap 4 Tersangka Dengan BB 9,8 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Poto : 4 orang TSK Kasus Sabu-sabu

Wartamelawi.com – Satresnarkoba Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu di Wilayah Hukumnya. Dari 4 tersangka dengan rentan waktu penangkapan yaitu pada 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib dan pada tanggal 16 Januari 2022.

Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat 5,02 gram pada tanggal 14 Januari 2022, Dengan tersangka berinisial WU (27 th) laki-laki, alamat Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi dan tersangka kedua berinisial MAS (22 th), laki-laki, alamat Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi.

Pengungkapan kasus narkoba pada tanggal 16 Januari 2022, Tersangka dengan inisial AM (23 th), laki-laki, alamat Desa Mait Hilir Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan tersangka kedua berinisial HA (22 th) laki-laki, alamat Desa Tanjung Balai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan “Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 00.30 wib dan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 01.14 wib. Dari 4 tersangka tersebut kami mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat yaitu 9,8 gram sabu,” jelasnya.

“Pada tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 00.30 wib, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka WU dan MAS di kos yang mereka tinggali, dari keterangan para tersangka ini bahwa mereka menyimpan narkoba jenis sabu di selah-selah pohon bambu ditepi jalan Desa Tahalut. Mendapatkan pengakuan para tersangka ini kami bergerak kelokasi dengan para tersangka ini, dan benar kami dapati BB sabu seberat 5,02 gram dibungkus menggunakan plastik hitam dan diikat menggunakan potongan kain warna merah. Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 1 unit handphone merk Vivo dan satu unit sepeda motor Revo Fit, Barang bukti bersama para tersangka ini kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Lanjutnya, “Kedua tersangka ini WU dan MAS kami kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

“Pada tanggal 16 Januari 2022 sekitar pukul 01.14 wib Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Sintang Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing. Dengan tersangka yaitu inisial AM dan HA kami dapati BB sabu dengan berat 4,78 gram sabu. Para tersangka ini kami tangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi,” tuturnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku ini, kami dapati didalam tas selempang kecil berwarna hijau hitam BB sabu seberat 4,78 gram, 1 (satu) buah pipet berwarna orange yang ujungnya sudah diruncingkan, 1 (satu) bungkus rokok, 1 (satu) unit handphone merk Vivo. Para tersangka beserta 1 (unit) sepeda motor Honda Vario kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

“Kedua tersangka AM dan HA ini kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntasnya.

Sumber : Humas Polres Melawi/Oktavianus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250