Wartamelawi.com – Bupati Melawi H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/383/KESRA tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022 M, tertanggal 29 Maret 2022.
Dalam surat edaran Bupati Melawi tersebut yang ditujukan kepada pada Camat, Kepala Desa, Kapala KUA, Da’I, Mibaliqh, Penceramah Agama dan Pengelola Masjid, Mushalla Se-Kabupaten Melawi disampaikan bahwa pelaksanaan ibadah bulan Suci Ramadan 1443 H/2022 M di Kabupaten Melawi dalam pelaksanaannya harus memperhatikan protokol Kesehatan.
Adapun isi dari Surat Edaran Bupati Melawi tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022 M, sebagai berikut :
- Umat Islam kecuali yang sakit atau alasan yang dibenarkan, wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dan diharapkan mempersiapkan diri lahir dan batin serta senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah serta berdoa kepada Allah SWT agar diberi perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.
- Aktifitas keagamaan yang biasa dilakukan pada bulan Ramadhan seperti shalat Fardhu Lima Waktu, Shalat Jum’at, Shalat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, Qiyamul La’il, Berbuka Puasa bersama serta I’tikaf dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga Kesehatan dan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
- Berdasarkan Fatwa MUI Nomor : Kep-28/DP-MUI/III/2022 Tanggal 7 Sya’ban 1443 H / 10 Maret 2022 tentang fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi disebutkan bahwa Pelaksanaan Shalat Jamaah Dilaksanakan dengan kembali ke Hukum Asal ( ‘Azimah ), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf ( barisan ). Meski demikian, dihimbau agar selalu Jamaah agar tetap memakai masker dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
- Pengurus dan pengelola Masjid / Mushola diharapkan untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan denga melakukan penyemprotan diinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan dan hand-sanitizerdi pintu masuk masjid/mushola, memastikan penggunaan masker dan setiap jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing dan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.
- Para Da’I, Mubaliqh, penceramah agama diaharapkan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, ahlaqul karima, kemaslahatan umat dan nilai-nilai Kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahan dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al=Qur’an dan Sunnah.
- Pelaksanaan peringgatan Nuzulul Qur’an dapat dilaksanakan didalam maupun diluar Gedung dengan wajib menerapkan Protokol Kesehatan secara Ketat.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan massa.
- Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri dapt dilaksanakan di Masjid ataupun di lapangan terbuka dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan tidak berkerumun sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dikutif dari Surat Edaran Bupati Melawi Nomor 400/383/KESRA tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022 M, tertanggal 29 Maret 2022.
Inti dari SE Bupati Melawi agar masyarakat Kabupaten Melawi dalam melaksanakan Ibadah Sunnah seperti yang biasa dilaksanakan selama bulan suci Ramadan, seperti Tarawih, Tadarus, iktikaf, dan peringatan Nuzulul Qur’an dapat dilakukan dengan tatap mematuhi protokol Kesehatan.
Pengurus masjid dan musala diharuskan melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala, menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer , serta intens mengingatkan jemaah untuk memakai masker.
Di samping itu pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dapat digelar di masjid atau lapangan terbuka dengan melaksanakan protokol kesehatan. Dengan mempertimbangkan pencegahan penyebaran Covid-19.
Penulis : Bagus Afrizal.