BeritaBerita MelawiPemerintahWarta Melawi

Tinjau Tiga SPBU, DPRD dan Forkopimda Melawi Kawal Penyaluran BBM Subsidi

35
×

Tinjau Tiga SPBU, DPRD dan Forkopimda Melawi Kawal Penyaluran BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Penerapan sistem ganjil-genap dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Melawi menjadi perhatian pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pemantauan langsung dilakukan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna memastikan kebijakan tersebut berjalan tertib dan konsisten.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, bersama jajaran Forkopimda meninjau tiga SPBU, yakni SPBU 64.786.07 di KM 4, SPBU Tahlut atau 64.786.08 di Simpang Ella, serta SPBU Sidomulyo dengan nomor 64.796.001.

Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pembelian BBM subsidi berdasarkan nomor polisi kendaraan, sekaligus melihat secara langsung kesiapan pengelola SPBU dalam menerapkan ketentuan tersebut.

Pemerintah daerah berharap sistem ganjil-genap dapat membantu menjaga ketertiban pelayanan dan mendukung penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Pengawasan di lapangan juga diperlukan untuk mengantisipasi kendala dalam pelaksanaannya, baik bagi petugas SPBU maupun masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pemantauan secara langsung penting dilakukan agar penerapan aturan di setiap SPBU berlangsung tertib, sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme pembelian BBM subsidi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, menegaskan bahwa konsistensi menjadi faktor penting dalam pelaksanaan sistem ganjil-genap. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara tertib dan berkesinambungan agar pelaksanaannya tidak berbeda-beda di setiap lokasi.

“Yang terpenting adalah bagaimana penerapan pengisian BBM subsidi dengan sistem ganjil-genap ini dapat berjalan dengan baik dan tertib, serta tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat. Karena itu, pengawasan dan koordinasi seluruh pihak harus terus dilakukan,” tegas Hendegi.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengelola SPBU, dan pihak terkait agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan. Dengan pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan pelayanan BBM subsidi tetap berjalan tertib dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai aturan yang berlaku.

Dari pihak Pertamina, Sales Branch Manager (SBM) Kalbar II wilayah Sintang dan sekitarnya, Muhammad Bisma Abdillah, turut berperan dalam koordinasi pengawasan distribusi dan pelayanan BBM di SPBU. Pengawasan tersebut berkaitan dengan tata niaga, ketersediaan, kuota, serta penyaluran produk BBM subsidi, termasuk Pertalite dan Solar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tingkat operasional, Penanggung Jawab SPBU 64.786.07, Ramadansyah, S.H., menyambut baik perhatian dan pemantauan yang dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD serta unsur terkait.

Ia menilai koordinasi dan pengawasan bersama diperlukan untuk mendukung pelaksanaan sistem ganjil-genap sekaligus menciptakan pelayanan yang lebih teratur di SPBU.

“Dengan adanya pemantauan langsung dari pemerintah daerah, DPRD, dan unsur terkait, kami berharap penerapan sistem ganjil-genap dapat berjalan dengan baik. Selain mendukung ketertiban pelayanan, kebijakan ini diharapkan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai mekanisme pembelian BBM subsidi,” ujarnya.

Melalui pemantauan di tiga SPBU tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan secara berkelanjutan. Konsistensi penerapan aturan dinilai penting agar distribusi BBM subsidi tetap terkendali dan penggunaannya sesuai dengan peruntukan. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250

You cannot copy content of this page