Wartamelawi.com – Pemerintah Kabupaten Melawi berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rahmadi, S.E.,MM.,Ak.,CA, CSFA dan diterima langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (12/05/2022).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Widia Hastuti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Melawi.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan ketiga kalinya berturut-turut diterima oleh Pemerintah Kabupaten Melawi. Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Melawi juga mendapatkan Opini WTP atas LKPD TA. 2019 dan TA. 2020.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Rahmadi, S.E.,MM.,Ak.,CA, CSFA dalam sambutanya mengatakan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah memulai rangkaian pemeriksaan keuangan atas LKPD TA. 2021 di entitas se-Provinsi Kalimantan Barat pada akhir bulan Januari 2021 dan dilanjutkan pemeriksaan terinci setelah Pemerintah Daerah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited, yaitu awal bulan Maret 2021.
“Pada pemeriksaan interim tersebut telah dilaksanakan prosedur-prosedur pemeriksaan substantif atas saldo neraca, realisasi belanja, dan pendapatan dilanjutkan pada pelaksanaan pemeriksaan terinci”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmadi mengungkapkan tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah posisi 31 Desember 2021 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.
Rahmadi juga mengatakan penilaian tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan didasarkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti/dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan Pemda terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas system pengendalian intern.
“Berdasarkan empat kriteria tersebut dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK RI berpendapat bahwa posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi tanggal 31 Desember 2021 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya, atau dengan kata lain “Wajar Tanpa Pengecualian”, katanya.
Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan Predikat Opini WTP yang diterima untuk ketiga kalinya ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Melawi untuk terus bekerja lebih baik lagi.
“Alhamdulillah kita menerima Opini WTP kembali untuk LKPD Tahun Anggaran 2021. Dan ini merupakan ketiga kalinya berturut-turut sejak LKPD TA. 2019. Kedepannya Pemkab Melawi akan terus berupaya agar opini WTP dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi kualitasnya”, ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Bupati Melawi mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang telah mendampingi penyelesaian Laporan Keuangan Pemkab Melawi Tahun Anggaran 2021. Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mempertahankan opini WTP tersebut.
Sumber : Humas Pemkab. Melawi/Fariz