ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

85 Sertipikat Tanah Elektronik Diserahkan untuk Warga Penerima Redistribusi

322
×

85 Sertipikat Tanah Elektronik Diserahkan untuk Warga Penerima Redistribusi

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Redistribusi tanah merupakan salah satu program strategis pemerintah dalam rangka pemerataan kepemilikan lahan bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Program ini menjadi bagian penting dari Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Senin (22/12/25).

Sebagai bentuk pelaksanaan program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi kembali menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat kegiatan Redistribusi Tanah.

Pada kesempatan ini, sebanyak 85 Sertipikat Tanah Elektronik diserahkan secara langsung kepada warga penerima. Penyerahan dilakukan oleh Andri Arie Rahmad, selaku Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi.

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat, khususnya bagi warga yang sebelumnya belum memiliki legalitas yang jelas.

Program Redistribusi Tanah tidak hanya bertujuan untuk menata kepemilikan lahan, tetapi juga diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi rakyat Indonesia.

Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang kuat sehingga tanah yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kegiatan produktif maupun sebagai aset berharga di masa depan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi berharap program ini dapat terus memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya keadilan dan kesejahteraan melalui pengelolaan pertanahan yang lebih baik dan berkeadilan. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250