Wartamelawi.com – Redistribusi tanah merupakan program pemerintah yang bertujuan membagikan tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Program ini menjadi bagian penting dari Reforma Agraria guna mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah serta mewujudkan pemerataan akses lahan bagi masyarakat. Senin (22/12/25).
Sebagai implementasi program tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi kembali melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat kegiatan Redistribusi Tanah.
Pada kesempatan ini, sebanyak 92 Sertipikat Tanah Elektronik diserahkan secara langsung kepada warga penerima. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, didampingi oleh Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Yoga Tantrianto.
Penyerahan sertipikat elektronik ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dengan adanya sertipikat resmi, hak atas tanah yang dimiliki warga menjadi lebih terjamin dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Program Redistribusi Tanah memiliki tujuan strategis untuk meningkatkan perekonomian rakyat Indonesia. Melalui kepastian kepemilikan lahan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih produktif sehingga berdampak positif terhadap kesejahteraan keluarga.
Selain itu, kepemilikan sertipikat juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi penerima, sekaligus dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi berharap program Redistribusi Tanah ini dapat terus berlanjut dan semakin memberikan manfaat luas bagi masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam mendukung terwujudnya keadilan agraria yang berkelanjutan. (Bgs).












