Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi menyerahkan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis Kategori 3 Lintas Sektor kepada masyarakat di Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, dan Desa Manggala, Kecamatan Pinoh Selatan. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Tahun 2025, yaitu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertipikat dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025, dan diserahkan langsung oleh Rian Bastian, selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, bersama Dewi Astiningsih, selaku Penata Pertanahan Ahli Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi.
Dalam kesempatan tersebut, Rian Bastian menyampaikan bahwa penerbitan sertipikat PTSL bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat.
“Dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Atas Tanah ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus dapat memanfaatkannya sebagai akses permodalan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Dewi Astiningsih menambahkan bahwa program PTSL juga menjadi wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pertanahan yang adil dan merata.
“Sertipikat ini tidak hanya menjadi bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga menjadi jaminan perlindungan hukum terhadap subjek dan objek hak atas tanah,” jelasnya.
Melalui penyerahan SHAT Non Sistematis Kategori 3 Lintas Sektor ini, diharapkan masyarakat Desa Paal dan Desa Manggala dapat memanfaatkan sertipikat tanah secara optimal, baik untuk mendukung kegiatan ekonomi, akses permodalan, maupun perencanaan pembangunan keluarga di masa depan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus berkomitmen untuk menyukseskan Program PTSL sebagai salah satu upaya strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Bgs).












