Wartamelawi.com – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Melawi mengimbau warga agar memanfaatkan layanan darurat 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Kapolres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon menyampaikan bahwa layanan 110 merupakan call center resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa dipungut biaya pulsa.
“Melalui layanan 110 ini, masyarakat dapat segera melaporkan kejadian darurat, gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, maupun situasi lain yang membutuhkan kehadiran polisi,” ujarnya. Senin (16/03/2026).
Sementara itu, Wakapolres Melawi, Kompol. Aang Permana menambahkan bahwa keberadaan call center ini bertujuan mempercepat respons kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jika terjadi keadaan darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat cukup menghubungi 110. Petugas kami siap merespons dan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.
Polres Melawi berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan ini demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (Bgs).












