Wartamelawi.com – Ketua DPRD Kabupaten Melawi bersama jajaran Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit milik PT Samboja Inti Perkasa (SIP) di Desa Pemuar, Kecamatan Belimbing. Sidak ini digelar sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik tersebut.
Ketua DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, S.IP memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Wakil Ketua DPRD, Matius Rindau, S.Hut. Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Melawi, Oktafianus, serta anggota Komisi III lainnya, yakni Idham, Antonius Anen, dan Iqbal. Sidak ini juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Melawi, diwakili oleh Kabid Tata Lingkungan dan KSDA, Chairul Anam, serta Pengawas Lingkungan Hidup, Deni Jatnika. Jumat siang (4/7/25).
Kedatangan mendadak rombongan dewan dan DLH membuat pihak manajemen PT SIP tidak siap. Mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai agenda tersebut.

Namun demikian, sidak ini berhasil mengungkap sejumlah persoalan krusial, di antaranya pengelolaan limbah yang belum optimal dan ketidaksesuaian dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan.
“Keluhan masyarakat ini bukan hal sepele. Pabrik beroperasi di dekat pemukiman dan sekolah. Jika limbah dibiarkan tanpa penanganan maksimal, jelas akan berdampak terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak,” tegas Ketua DPRD, Hendegi Januardi.
Dalam sidak tersebut, rombongan meninjau langsung kolam penampungan dan sistem pengolahan limbah. Berdasarkan hasil peninjauan, sistem pengolahan yang digunakan dinilai belum memenuhi standar pengelolaan limbah industri.
Selain itu, DPRD juga menyoroti legalitas dokumen lingkungan milik PT SIP yang saat ini hanya berupa UKL-UPL. Padahal, berdasarkan skala kegiatan industri, seharusnya perusahaan telah mengantongi dokumen AMDAL.
“UKL-UPL tidak cukup untuk kegiatan industri berskala besar seperti ini. AMDAL harus dimiliki sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Oktafianus, Ketua Komisi III DPRD Melawi.
Menindaklanjuti hasil sidak, DPRD akan mengagendakan pertemuan resmi dengan manajemen PT SIP untuk meminta klarifikasi dan mendesak rencana tindak lanjut atas temuan yang ada.
“Tidak boleh ada pembiaran. DPRD ingin melihat langkah konkret dari perusahaan. Jika tidak ada progres, kita akan dorong tindakan hukum melalui DLH maupun instansi terkait lainnya,” kata Hendegi.
Ia juga menyoroti lambannya penyusunan dokumen AMDAL oleh PT SIP, yang dinilai menunjukkan kurangnya komitmen terhadap kepatuhan lingkungan. Selain itu, DPRD juga meminta kejelasan terkait status lahan perkebunan milik perusahaan.
Sementara itu, Pimpinan Operasional PT SIP, Apemanuel, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh temuan dalam sidak dan segera melaporkannya kepada kantor pusat di Jakarta.
“Meski tidak ada pemberitahuan sebelumnya, kami menyambut baik sidak ini. Ini menjadi masukan penting untuk kami lakukan pembenahan,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa PT SIP siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan sistem pengelolaan limbah serta melengkapi dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
Adapun beberapa catatan teknis yang disampaikan tim gabungan DPRD dan DLH antara lain peningkatan kapasitas pengolahan limbah, penggunaan teknologi pengendalian bau, serta revisi dokumen lingkungan menjadi AMDAL.
Langkah ini menjadi bentuk keseriusan DPRD dalam merespons keluhan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Melawi. DPRD juga mengingatkan seluruh pelaku industri di wilayah tersebut agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Sumber : https://setdprd.melawikab.go.id