Wartamelawi.com – Masihkah sering terdengar di telinga kita istilah “Bela Negara”? Saya khawatir istilah ini sudah jarang diperbincangkan baik oleh masyarakat awam atau dalam diskusi-diskusi ilmiah. Hal ini karena istilah ini biasanya identik dengan suasana perang atau sedang terjadi konflik dengan negara lain. Kalau pun akrab di telinga, itu hanya terbatas pada kalangan tertentu, misalnya: tentara, polisi, dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena merekalah garda terdepan dalam penerapan bela negara. Sedangkan masyarakat sipil lainnya, kelihatannya mereka sudah asing dengan istilah ini.
Walaupun di saat tidak sedang terjadi perang atau konflik, sebenarnya aplikasi Bela Negara bisa di terapkan, terutama di Era Milenial ini. Hanya saja karena pemahaman masyarakat terkait bela negara yang belum mendalam menyebabkan mereka tidak memahami apakah perilaku yang sedang mereka lakukan dalam rangka membela negara atau tidak. Karenanya perlu diulik lagi apa sebenarnya yang dimaksud dan yang dimaui oleh konsep Bela Negara.
Perlu dipahami kembali apa makna dari bela negara untuk menyegarkan pikiran kita kembali tentang kenapa harus membela negara. Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 27 Ayat 3 disebutkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Di pasal 30 Ayat 1 juga disebutkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kedua pasal tersebut merupakan penegasan dari negara terhadap siapa pun memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara dalam rangka memperkukuh pertahanan dan keamanan negara. Karenanya, bela negara dapat dipahami sebagai sebuah konsep tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok, atau seluruh komponen dari suatu negara.
Apa saja yang dapat kita lakukan sebagai bentuk partisipasi kita untuk membela negara khususnya di era milenial ini? Dalam E-Book Bela Negara yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten disebutkan bahwa usaha bela negara dapat dilakukan secara fisik dan secara non fisik. Secara fisik dapat diartikan sebagai usaha pertahanan dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap eksistensi negara. secara non-fisik, bela negara dapat diartikan sebagai peran aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui Pendidikan, moral, sosial dan lain sebagainya. Dengan demikian bela negara menjadi wajib bagi setiap profesi apapun.
Memang iya, bahwa bela negara itu identik dengan penyiapan fisik, namun yang non fisik lah yang aplikasinya bisa lebih luas dan cocok diterapkan untuk era milenial ini. Sebutlah seorang guru, maka ia dapat membela negara dengan ilmunya. Mengajar murid-muridnya agar memiliki karakter yang baik dan ilmu yang mumpuni sehingga tetap menjadi negara yang berperadaban tinggi, maju dan berkembang.
Contoh yang lain misalnya seorang dokter. Profesi ini juga sangan mulia dan memiliki peran penting dalam usaha pembelaan negara. Dengan ilmu yang ia miliki, ia mampu mengobati orang yang sehat dan memberi edukasi agar tidak mudah terserang penyakit. Yang pada akhirnya seorang dokter akan mampu membela negara agar menjadi negara yang sehat dan tidak berpenyakitan. Bahkan profesi yang dipandang rendah di masyarakat pun dapat melakukan pembelaan terhadap negara dengan bersungguh-sungguh melakukan pekerjaannya agar tidak menjadi beban bagi masyarakat dan negara.
Apa yang perlu dilakukan untuk meningkatkan semangat bela negara warga negara? Maka cara yang paling ampuh untuk melakukan hal tersebut adalah dengan meningkatkan wawasan kebangsaan setiap warga. Prof. Muladi, gubernur Lemhanas RI 2005-2011, menyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural mengandung satu kesatuan ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, dan pertahanan dan keamanan.
Cara pandang ini tentu sangat berpengaruh terhadap sikap seseorang dalam usaha-usaha membela negara. Seseorang yang kesadaran wawasan kebangsaannya tinggi maka akan tinggi juga sikap bela negaranya. Demikian sebaliknya, seseorang yang kesadaran dalam wawasan kebangsaannya rendah, maka akan rendah juga sikap bela negaranya terhadap bangsa. Dan implementasi dari kesadaran terhadap wawasan kebangsaan ini adalah sikap memperkukuh persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bagaimana wawasan negara ini bisa memperkukuh kesatuan bangsa? Hal ini bisa terwujud karena setiap orang kesadaran wawasan kebangsaannya tinggi akan memiliki rasa cinta tanah air yang tinggi juga. Dan orang yang kecintaan terhadap tanah airnya tinggi maka akan tinggi juga sikap bela negaranya. Karena cinta tanah air merupakan cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan, sosial, dan budaya bangsa.
Dalam hal bahasa, pribadi yang sikap cinta tanah sudah terinstal dalam diri mereka akan menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar terutama dalam acara-acara resmi kenegaraan. Dalam hal lingkungan, mereka juga selalu menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan perusakan-perusakan. Dalam lingkungan sosial, setiap orang yang memiliki kesadaran cinta tanah air yang tinggi akan selalu menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat. Dari sisi budaya juga bisa dilakukan dengan menghormati seluruh budaya yang ada di nusantara sebagai suatu kekayaan keanekaragaman budaya bangsa.
Cinta tanah air itu naluri. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Prof. M. M. Quraish Shihab. Tanah air merupakan kata majemuk yang bermakna kehidupan. Kata tanah mengisyaratkan bahwa kita berasal dari tanah dan di sanalah kita lahir dan tumbuh. Disambung dengan kata air yang bermakna sumber kehidupan dan memiliki manfaat besar bagi kita. Kata tanah air juga dekat maknanya dengan kata tanah tumpah darah. Kenapa demikian? Karena kita lahir di sini, dan semua ibu menumpahkan darahnya. Jika kita mencintai tanah air, berarti kita bersedia untuk menumpahkan darah kita demi membela negeri tumpah darah.
Dari uraian di atas terlihat dengan jelas bahwa ada hubungan yang sangat era antara bela negara, wawasan kebangsaan, dan cinta tanah air. Seseorang akan terlibat aktif dalam usaha pembelaan negara jika ia memiliki wawasan kebangsaan yang mengakar. Dan usaha untuk membela negara itu juga merupakan bukti nyata dari seseorang yang mencintai tanah airnya. Karenanya untuk memperkukuh rasa cinta tanah air kita terhadap bangsa ini perlu meningkatkan kesadaran terhadap wawasan kebangsaannya, sehingga semua warga negara akan sangat aktif untuk melakukan pembelaan negara.
Penulis : Anny Riwayati, S.E., M.Si. (Peserta LATSAR CPNS Angkatan XXIII Puslatbang KDOD)