ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

BPN Melawi Tindaklanjuti Kasus Pertanahan Melalui Forum Klarifikasi

380
×

BPN Melawi Tindaklanjuti Kasus Pertanahan Melalui Forum Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus menunjukkan komitmennya dalam menangani permasalahan pertanahan yang terjadi di wilayahnya. Pada Rabu, 2 Juli 2025, melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, BPN Melawi melaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat yang mengalami persoalan atas tanah yang dikuasainya.

Kegiatan klarifikasi dilaksanakan di Aula Lantai 1 Kantor Pertanahan Melawi dan dihadiri oleh pemohon beserta pihak terkait. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan langsung permasalahan mereka, terutama yang berkaitan dengan sengketa, konflik, atau perkara pertanahan.

“Klarifikasi ini menjadi tahapan awal dalam penanganan kasus pertanahan. Kami menampung setiap aduan yang masuk, kemudian mengklarifikasi duduk persoalan secara objektif sebelum menentukan langkah penyelesaian sesuai regulasi,” ujar Wiwit Sulastri, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi.

Dalam konteks hukum, kasus pertanahan – atau yang disebut sebagai Kasus – merupakan bentuk sengketa, konflik, atau perkara tanah yang disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kanwil, atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Permasalahan tanah umumnya muncul karena adanya perselisihan penguasaan fisik maupun administratif. Tugas kami adalah menjembatani pihak-pihak yang bersengketa, sekaligus memastikan bahwa proses penyelesaiannya berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Wiwit.

Kegiatan klarifikasi ini juga menjadi sarana bagi masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam kepemilikan tanah. Selain itu, proses ini diharapkan dapat menghindari potensi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi titik temu yang solutif. Dengan komunikasi yang terbuka dan data yang akurat, penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara damai dan profesional,” tutupnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi mengimbau masyarakat untuk tidak segan mengajukan permohonan klarifikasi apabila menghadapi permasalahan atas hak tanahnya. Layanan ini disediakan sebagai bentuk perlindungan hukum dan penguatan kepastian hak atas tanah.(Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250