Wartamelawi.com -Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa didampingi Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen melaksanakan monitoring harga minyak goreng ke sejumlah pasar modern dan tradisional di kota Nanga Pinoh, Senin (31/01/2022).
Didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Kepolisian dan TNI, Bupati dan Wakil Bupati Melawi mengecek stok dan harga minyak goreng di sejumlah swalayan seperti Alfamart, Indomaret, Mitra Buana, Mitra Indah, dan toko sembako di Pasar Nanga Pinoh.
Usai melaksanakan peninjauan, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa mengatakan kegiatan monitoring dilaksanakan dalam rangka untuk memastikan harga minyak goreng di Kabupaten Melawi sudah Rp. 14.000 per liter sesuai ketetapan pemerintah.
Monitoring ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Perdagangan terkait penerapan satu harga minyak goreng Rp. 14.000 per liter.
” Saya bersama Wakil Bupati, Diskumdag, Kapolsek, dan Danramil sudah mengecek harga minyak goreng di Indomaret, Alfamart dan sejumlah toko, dan hasilnya sudah ada yang menjual minyak goreng dengan harga Rp. 14.000 per liter,” ungkapnya.
Bupati juga meminta kepada seluruh masyarakat tidak perlu khawatir dengan stok minyak goreng karena stok yang tersedia saat ini mencukupi. Lanjutnya, Bupati menjelaskan harga minyak goreng tersebut disubsidi oleh pemerintah sehingga harga jual ke masyarakat menjadi Rp. 14.000 per liter.
“Tidak perlu panik dan melakukan panic buying, karena stok minyak goreng masih tersedia di toko-toko. Di sejumlah swalayan harga nya pun sudah sesuai seperti yang ditetapkan oleh pemerintah. Hanya memang belum semua merk dijual dengan harga Rp. 14.000 per liter. Tadi baru merk Sovia dan Fortune yang dijual dengan harga itu dan stok nya baru sampai Melawi,” ujarnya.
Bupati juga meminta kepada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Melawi untuk rutin melakukan monitoring terkait harga dan stok minyak goreng di Kabupaten Melawi. Dirinya berharap penerapan satu harga minyak goreng bisa berjalan dengan baik.
“Saya minta Diskumdag untuk selalu monitoring agar penerapan satu harga ini bisa berjalan dengan baik. Selain itu terkait stok juga harus diperhatikan karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Melawi, Dr. Daniel mengungkapkan monitoring tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Kementerian Perdagangan untuk mengawasi pelaksanaan satu harga minyak goreng, dan hasilnya pun akan dilaporkan juga ke Provinsi.
Daniel juga berharap pihak-pihak terkait, termasuk distributor, pengusaha, maupun pelaku usaha jangan sampai memanfaatkan celah harga yang telah disubsidi oleh pemerintah untuk mendapatkan keuntungan lebih. Mengingat harga murah minyak goreng disubsidi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat.(Humas)