Wartamelawi.com – Pemerintah Desa Mekar Pelita, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang Penyusunan Peraturan Adat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta unsur pemerintahan desa. Kehadiran berbagai unsur masyarakat ini mencerminkan kesadaran kolektif akan pentingnya pelestarian nilai-nilai adat sebagai pilar kehidupan sosial. Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Mekar Pelita. Rabu, (16/7/2025).
Kepala Desa Mekar Pelita, Palaone Sukha, A.Md.,Kep, katakan, musyawarah ini menjadi forum strategis untuk merumuskan norma-norma adat yang akan dikodifikasi secara tertulis dan dijadikan sebagai dasar hukum dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes). Inisiatif ini juga merupakan bentuk penguatan kelembagaan adat di tingkat desa yang memiliki peran sentral dalam menjaga tatanan sosial dan budaya.
Dalam musyawarah tersebut, peserta membahas sejumlah poin penting yang akan menjadi bagian dari Peraturan Adat, seperti penyelesaian konflik antar warga, tata cara pelaksanaan adat istiadat, pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal, hingga sanksi sosial berbasis nilai-nilai keadilan lokal.
Dalam sambutannya Kepala Desa Mekar Pelita, menekankan bahwa peraturan adat bukan hanya sekadar warisan leluhur, tetapi juga bagian dari sistem hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Dengan adanya peraturan adat di Desa Mekar Pelita, kita berharap nilai-nilai dan norma yang selama ini hidup secara turun-temurun bisa diakui secara hukum dan menjadi acuan resmi dalam penyusunan Peraturan Desa. Hal ini akan memperkuat posisi adat sebagai sumber hukum yang mengikat dan relevan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” jelas Palaone Sukha.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar generasi muda turut aktif memahami dan menjaga warisan budaya desa.
“Kami ingin agar adat ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar hidup dalam praktik keseharian masyarakat. Dengan begitu, budaya lokal tetap terjaga, bahkan di tengah perubahan sosial yang semakin cepat,” lanjutnya.
“Harapan kami, masyarakat semakin paham bahwa adat adalah pagar kehidupan yang menjaga harmoni, bukan penghalang kemajuan. Kita ingin generasi sekarang dan mendatang tetap mengenal akar budayanya. Dengan adanya aturan yang jelas dan tertulis, kita bisa lebih mudah memahami dan menjalankan adat secara konsisten,” katanya.
Masih menurut Kades, musyawarah desa ini menghasilkan kesepakatan awal tentang substansi peraturan adat yang akan dirumuskan lebih lanjut dalam dokumen resmi dan dibawa ke forum legislatif desa. Hasilnya diharapkan segera disahkan menjadi Peraturan Desa tentang Adat Mekar Pelita, yang menjadi pedoman hukum, sosial, dan budaya bagi seluruh warga.
“Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara kelembagaan desa dan komunitas adat dalam merawat warisan leluhur sekaligus menyesuaikannya dengan dinamika masyarakat modern. Upaya ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat identitas lokal, membangun kedaulatan budaya, dan menciptakan sistem hukum yang inklusif dan partisipatif,” imbuhnya. (Bgs).