Wartamelawi.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi menggelar kegiatan Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) dalam kerangka pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (10/6/25) di Sekretariat Cabang Kelompok Tani Usaha Raya, Desa Sidomulyo.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada kelompok tani serta koperasi yang memiliki kebun kelapa sawit tidak produktif atau berusia lebih dari 25 tahun, agar dapat mengikuti program peremajaan yang dibiayai pemerintah melalui BPDP.
Ketua Kelompok Tani Usaha Raya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Pinoh Utara, Darsono, SH, menyampaikan bahwa kebun sawit milik anggotanya memang sudah saatnya diremajakan.
“Memang sawit kelompok kami sudah tidak produktif dan bibit awal tidak bersertifikat,” ujar Darsono. “Berdasarkan informasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, maka hal itu sudah boleh diajukan untuk dilakukan PKSP dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.” ucap Darsono.
Ia menambahkan bahwa “Kelompok tani kami yang akan diremajakan seluas 100 hektar, namun belum tentu nantinya semua bisa melengkapi syarat-syarat. Diperkirakan paling sekitar 60 hektar yang siap.” ungkapnya.
Darsono juga berharap adanya pendampingan yang intensif dari pihak teknis.
“Kami sangat berharap ada pendampingan dari bagian teknis untuk mempermudah persyaratan kelengkapan yang diperlukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pangan dan Perkebunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, M. Rahmadani, menekankan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
Menurutnya, Sosialisasi ini menjadi langkah awal penting dalam mendukung suksesnya pelaksanaan program PSR di Kabupaten Melawi, serta menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan keberlanjutan dan kesejahteraan petani kelapa sawit di Indonesia.
“Ini merupakan program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perkebunan yang didanai oleh BPDP. Sosialisasi ini ditujukan kepada koperasi dan kelompok tani agar bisa mengusulkan reflanting kebun kelapa sawit yang telah melebihi usia 25 tahun.” jelasnya.
Ia juga menambahkan Pemerintah menyiapkan anggaran untuk membantu para petani kelapa sawit yang memenuhi syarat untuk dilakukan peremajaan melalui PKSP.
Dalam sesi teknis, Sudiono, selaku Tim Verifikator Program BPDP dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Melawi, menjelaskan indikator utama yang harus dipenuhi kelompok tani untuk dapat mengakses program ini.
“Ada tiga indikator penting yang menjadi dasar untuk dapat dilakukan PKSP, yaitu legalitas lembaga, legalitas kebun, dan legalitas petani,” papar Sudiono.
Selain itu, ia menekankan pentingnya aspek spasial dalam proses verifikasi.
“Peta indikatif harus menunjukkan bahwa lahan tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung (HL) maupun wilayah Hak Guna Usaha (HGU).” kata Sudiono.
Proses verifikasi yang dilakukan akan dituangkan dalam berita acara resmi.
“Hasil verifikasi akan dibuat dalam berita acara beserta kelengkapannya, yang kemudian akan kami masukkan dalam aplikasi pengajuan,” tambahnya.
Adapun target dari Direktorat Jenderal Perkebunan untuk Kabupaten Melawi adalah seluas 300 hektar. Saat ini, sudah ada dua kelompok yang mengajukan usulan PKSP, yakni Kelompok Tani Usaha Raya dari Desa Sungai Raya, Kecamatan Pinoh Utara, dan Koperasi Guhung Jaya Bersatu dari Desa Guhung, Kecamatan Belimbing.
Acara ini juga mendapat apresiasi dari Agus Kuswara, A.Md., Sekretaris DPW Apkasindo Kalimantan Barat, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
“Saya mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi ini,” ungkap Agus. “Kami berharap kelompok tani dapat segera melengkapi berkas yang diminta agar proses pengajuan PKSP dapat segera berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi para petani sawit.” harapnya. (Bgs).