ATR/BPNBeritaKantah MelawiPontianakWarta Melawi

Kantah Melawi Ikuti Rakor Penertiban BMD, Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Transparansi Aset

422
×

Kantah Melawi Ikuti Rakor Penertiban BMD, Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Transparansi Aset

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com, Pontianak – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi mengikuti Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (18/11/2025).

Dalam agenda tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi diwakili Yoga Tantrianto, selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, yang mewakili Pemerintah Provinsi Kalbar. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan konsistensi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam mengawal penguatan tata kelola aset daerah.

“KPK RI merupakan bukti nyata komitmen nasional dalam membangun pengelolaan aset daerah yang lebih sistemik, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Harisson.

Harisson menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menindaklanjuti surat KPK RI tertanggal 21 Mei dan 13 Juni 2025 dengan sejumlah langkah strategis, di antaranya: Penyusunan kategorisasi aset tanah (K1, K2, K3), termasuk identifikasi aset di kawasan hutan. Pengajuan permohonan sertipikat ke Kantor Pertanahan Mempawah dan Sanggau. Pelaksanaan pengukuran lapangan bersama OPD dan Kantor Pertanahan. Koordinasi teknis dengan sejumlah Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Pembentukan Tim Terpadu melalui Keputusan Gubernur No. 1152/BKAD/2025 dan Pengajuan permohonan Inver PPTPKH ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak.

Selain itu, menindaklanjuti perhatian KPK RI, Pemprov Kalbar juga telah memperkuat pembenahan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) sesuai Permendagri No. 9 Tahun 2009 melalui Rapat Koordinasi PSU pada 11 September 2025 yang melibatkan seluruh kabupaten/kota.

Langkah penguatan tersebut turut diperkuat dengan penyampaian laporan evaluasi kepada Inspektorat Provinsi, penerbitan surat edaran kepada Bupati/Wali Kota untuk pembenahan sistem PSU, penyusunan regulasi daerah, serta pembentukan tim terpadu yang melibatkan OPD, BPN, dan Kejaksaan Negeri.

Harisson menegaskan bahwa penertiban PSU merupakan upaya strategis untuk mencegah potensi kerugian daerah sekaligus menutup peluang terjadinya penyalahgunaan aset.

Rapat koordinasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dan KPK RI dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250