Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, menggelar mediasi penyelesaian sengketa pertanahan terkait tumpang tindih kepemilikan tanah. Kegiatan ini berlangsung di aula lantai 1 Kantor Pertanahan pada Senin, (27/10 2025).
Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan, dengan tujuan memperoleh kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. Proses ini difasilitasi oleh instansi terkait di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), baik melalui Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, maupun mediator pertanahan yang berkompeten.
Dalam kesempatan ini, mediasi dipimpin oleh Wiwit Sulastri, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, yang memastikan jalannya diskusi berjalan konstruktif, adil, dan transparan.
“Mediasi bertujuan mencari solusi yang memuaskan, cepat, dan efisien, serta tetap mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak. Kami berharap proses ini dapat menjadi jalan keluar terbaik bagi sengketa tumpang tindih yang terjadi,” ujar Wiwit Sulastri.
Beberapa tujuan utama mediasi pertanahan antara lain:
-
Mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
-
Menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
-
Menyelesaikan sengketa dengan lebih cepat dan biaya lebih efisien.
-
Menghindari kerugian bagi salah satu pihak yang terlibat.
Kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi dalam menjaga kepastian hukum, mendorong penyelesaian sengketa yang damai, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. (Bgs).












