Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertifikat pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Rabu (4/11/2026).
Pengambilan sumpah dilakukan langsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Achmad Radama Rinardi, dan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran, Rian Bastian.
Adapun pemohon sertifikat pengganti tersebut atas nama Johan Men Yoppy, warga Dusun Kenanga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam proses pelayanan permohonan sertifikat pengganti akibat kehilangan.
Menurutnya, tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses penerbitan sertifikat pengganti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pertanahan yang berlaku.
“Pengambilan sumpah ini merupakan salah satu persyaratan dalam proses permohonan sertifikat pengganti karena hilang. Melalui tahapan ini, pemohon menyampaikan keterangan dan pernyataan sumpah terkait kehilangan sertifikat tanah yang dimilikinya,” jelas Bagus Ariyadi.
Ia menambahkan, masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan administrasi serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan dan mengurus apabila mengalami kehilangan sertifikat tanah. Kantor Pertanahan siap memberikan pelayanan dan informasi terkait persyaratan maupun tahapan pengurusan sertifikat pengganti,” tambahnya.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi alat bukti hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di dalamnya memuat informasi mengenai pemegang hak, luas dan letak tanah, serta jenis hak atas tanah yang dimiliki.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menjaga dokumen sertifikat tanah dengan baik. Apabila terjadi kehilangan, pemilik hak diharapkan segera mengurus penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan setempat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan administrasi pertanahan sekaligus memastikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. (Bgs).














