ATR/BPNKantah MelawiWarta Melawi

Kehilangan Sertifikat Tanah, Warga Melawi Jalani Pengambilan Sumpah di Kantor BPN

17
×

Kehilangan Sertifikat Tanah, Warga Melawi Jalani Pengambilan Sumpah di Kantor BPN

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi melaksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertifikat pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Rabu (4/11/2026).

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, serta disaksikan oleh Achmad Radama Rinardi selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Rian Bastian selaku Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran.

Adapun pemohon sertifikat pengganti tersebut atas nama Hamna, warga Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya bagi masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Bagus Ariyadi, menjelaskan bahwa pengambilan sumpah merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi dalam proses permohonan sertifikat pengganti karena hilang.

“Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur pelayanan pertanahan yang harus dilalui oleh pemohon sertifikat pengganti karena hilang. Melalui tahapan ini, pemohon menyatakan secara resmi bahwa sertifikat tanah miliknya benar-benar hilang,” jelas Bagus Ariyadi.

Ia mengatakan, masyarakat yang mengalami kehilangan sertifikat tanah dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah agar segera melaporkannya dan mengurus permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan. Pastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi agar proses pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Lebih lanjut, sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti hak atas tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak. Dokumen tersebut memuat berbagai informasi, antara lain identitas pemegang hak, luas dan letak bidang tanah, serta jenis hak atas tanah yang dimiliki.

Melalui pelayanan penerbitan sertifikat pengganti ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses administrasi pertanahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh dokumen pengganti melalui prosedur resmi di Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250Example 728x250Example 728x250