HukumPolriWarta Melawi

Kapolres Melawi AKBP M. Syafi’i: “Tidak Ada Bukti Kepemilikan Tanah Baik SHM ataupun SKT Atas Nama H. Said Faisal Terkait Kebun Sawit Yang Menjadi Objek Perkara”

201
×

Kapolres Melawi AKBP M. Syafi’i: “Tidak Ada Bukti Kepemilikan Tanah Baik SHM ataupun SKT Atas Nama H. Said Faisal Terkait Kebun Sawit Yang Menjadi Objek Perkara”

Sebarkan artikel ini
Poto : Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i S.I.K., S.H., M.H

Wartamelawi.com – Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i S.I.K., S.H., M.H menangapi pemberitaan beberapa media tentang laporan H. Said Faisal Bin Syekh Abdulla (Alm) yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit miliknya yang berada di Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi yang dilakukan oleh To’at dan kawan-kawan pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 lalu.

Kapolres jelaskan bahwa lokasi kebun sawit yang menjadi objek perkara berada di Blok F Desa Junjung Permai Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi dan kebun sawit tersebut milik Mad Diah

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari beberapa saksi menjelaskan bahwa surat keterangan tanah atas nama Mad Diah, tidak ada bukti kepemilikan tanah baik itu sertifikat hak milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT) atas nama H. Said Faisal terkait kebun sawit yang menjadi objek perkara,” ucap Kapolres. Jumat (2/8/24).

Menurut Kapolres, tidak ada surat perjanjian antara H. Said Faisal dan Mad Diah atas pengelolaan ataupun bagi hasil buah kelapa sawit yang menjadi objek perkara.

“Sedangkan Samsudin Alias To’at dan Ujang alias Udin melakukan kegiatan panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit atas perintah atau disuruh oleh Rini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Melawi sampaikan bahwa, berdasarkan surat keterangan tanah (SKT) dan keterangan para pihak bahwa lahan atau kebun sawit yang menjadi objek perkara milik Mad Diah, sedangkan status Mad Diah dan Rini hubungan sebagai suami istri.

“Bahkan H. Said Faisal tidak memiliki hak atau bukti kepemilikan atas kebun sawit yang menjadi objek perkara baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun surat keterangan tanah (SKT). Dengan demikian unsur – unsur tindak pidana dilakukan analisis kasus, analisis yuridis dikuatkan dengan keterangan para ahli serta saksi tidak terpenuhi,” tambah Kapolres.

Sumber : Humas Res Mlw (Arb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250