Wartamelawi.com – Khairul Atma, SH., MH, kuasa hukum dari KAP Law Firm Advokat and Legal Consultants, yang mewakili Jonathan, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), secara resmi menyurati Kapolda Kalimantan Barat dengan permohonan agar Eddy Hartono alias Asang, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, segera ditahan.
Surat dengan Nomor SPM/24/Adv-KAP/X/2024 tentang permohonan penahanan terhadap Eddy Hartono alias Asang ini ditujukan langsung kepada Kapolda Kalimantan Barat, c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, dan telah ditandatangani pada 30 Oktober 2024.
Khairul Atma menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum terhadap kasus yang menimpa kliennya.
“Surat ini kami sampaikan agar penanganan kasus yang menimpa klien kami dapat segera diproses secara hukum. Tembusannya juga kami sampaikan ke berbagai pihak, termasuk Wassidik Polri, Itwasum Polri, Irwasda Polda Kalbar, Wassidik Polda Kalbar, Kejaksaan Agung, dan Kajati Kalbar,” ujar Khairul Atma, Selasa (5/11/2024).
Khairul menjelaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada penetapan tersangka terhadap Eddy Hartono alias Asang oleh Polda Kalbar dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Sp.Asts/189/X/2024/Ditreskrimum Polda Kalbar, yang ditandatangani pada 23 Oktober 2024.
“Eddy Hartono alias Asang dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Berdasarkan ancaman hukuman tersebut, sudah ada dasar hukum yang kuat untuk dilakukan penahanan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Eddy Hartono alias Asang juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Khairul.(*/Bgs).