Wartamelawi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Melawi Nomor 2 Tahun 2025, pasangan calon nomor urut 2, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin, S.H., dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 88.083 atau 66,59% dari total suara sah.
Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Rabu (5/2/2025), menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan.
“Kami menetapkan pasangan calon nomor urut 2, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin, S.H., sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Melawi dengan perolehan suara sebesar 66,59% dari total suara sah,” ujar Irfan Affandi.
Penetapan ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, serta Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
Lebih lanjut, Irfan Affandi juga menegaskan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PHPU-BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 4 Februari 2025.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 5 Februari 2025. Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Melawi untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati terpilih demi kemajuan daerah,” tambahnya.
Rapat pleno ini berlangsung di Gedung Serbaguna Nanga Pinoh dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Melawi, pasangan calon, serta unsur Forkopimda. (Bgs).