KPUPilkada

KPU Melawi Tetapkan Persyaratan dan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bupati dan Wakil Bupati 2024

353
×

KPU Melawi Tetapkan Persyaratan dan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Sebarkan artikel ini

Wartamelawi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi mengumumkan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Melawi Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU memberikan informasi lengkap terkait proses ini.

Dalam pengumuman yang diterima redaksi, KPU Kabupaten Melawi mengungkapkan bahwa pasangan calon perseorangan yang ingin maju pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Melawi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Ketua KPU Kabupaten Melawi, Irfan Affandi, dalam keterangannya mengatakan, “Kami mengingatkan pasangan calon perseorangan untuk memperhatikan jadwal dan persyaratan yang berlaku, agar proses pencalonan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.” Minggu (05/5/2024).

1. Jumlah Dukungan yang Diperlukan

Sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Melawi Nomor 397 Tahun 2024, calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 15.480 dukungan yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Melawi. “Jumlah dukungan ini merupakan syarat minimal yang harus dipenuhi calon perseorangan, yang nantinya akan diverifikasi oleh petugas kami,” ujar Irfan Affandi.

2. Jadwal Penyerahan Dokumen

KPU Kabupaten Melawi juga mengumumkan jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan yang akan dimulai pada 8 hingga 11 Mei 2024, dengan waktu penerimaan dokumen dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Penyerahan juga dapat dilakukan pada 12 Mei 2024, dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Penyerahan dokumen ini dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Melawi, yang beralamat di Jalan Provinsi – Kota Baru KM 7 Melawi.

3. Dokumen yang Diperlukan

Terkait dokumen yang harus diserahkan, KPU mengharuskan pasangan calon untuk menyertakan beberapa formulir penting, antara lain:

  • Surat penyerahan dukungan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN.
  • Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK.
  • Surat pernyataan dukungan dari masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN.

“Kami berharap calon perseorangan dapat memenuhi persyaratan administrasi dengan sebaik-baiknya, karena ini adalah langkah awal dalam pencalonan mereka,” jelas Irfan.

4. Ketentuan Bagi Bakal Calon yang Berstatus Sebagai Penyelenggara Pemilu, TNI, POLRI, dan ASN

KPU juga menetapkan ketentuan khusus bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penyelenggara pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Irfan Affandi menegaskan, “Bakal calon yang berstatus penyelenggara pemilu wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Sedangkan bakal calon yang berstatus TNI atau POLRI harus menyerahkan surat pengunduran diri saat penyerahan dokumen dukungan.”

Bagi ASN, mereka diwajibkan untuk melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebelum menyerahkan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan tersebut harus diserahkan saat penyerahan dokumen.

5. Permohonan Pembukaan Akses Silon

Bakal pasangan calon perseorangan juga diwajibkan untuk mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pemilu (SILON) kepada KPU Kabupaten Melawi. Permohonan ini harus disertai dengan surat penunjukan yang ditandatangani oleh pasangan calon, serta ketentuan bahwa mereka menunjuk satu orang admin Silon dan paling banyak dua orang petugas penghubung di tingkat Kabupaten Melawi.

6. Layanan Bantuan (Helpdesk)

Untuk membantu pasangan calon dalam proses pencalonan, KPU Kabupaten Melawi menyediakan layanan helpdesk pencalonan perseorangan setiap hari kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Layanan ini tersedia di Kantor KPU Kabupaten Melawi atau dapat dihubungi melalui nomor 081258156067. “Kami berharap layanan helpdesk ini bisa mempermudah bakal pasangan calon dalam proses pencalonan,” ungkap Irfan.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pencalonan dapat diperoleh melalui helpdesk atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Melawi. (Bgs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250